KUNINGAN –
Perilaku bejat dilakukan seorang kakek berinisial Yt (58) terhadap cucu tirinya, sungguh keterlaluan. Yt tega menggauli cucu tirinya berulang kali hingga hamil tujuh bulan. Korban yang masih berstatus pelajar dan berusia 14 tahun, terpaksa berhenti sekolah akibat ulah bejat kakeknya.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, Kamis (19/9), menuturkan, Yt merupakan warga Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat mencabuli korban yang masih di bawah umur.
“Jadi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dibawah umur, sesuai pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar,” bebernya.
Dia menjelaskan, kronologi awal yakni tersangka ini datang kerumah orang tua korban dengan mengajak ngobrol orang tuanya. Korban sendiri sedang menonton televisi, tiba-tiba setelah orang tua korban tertidur lelap baru tersangka melancarkan niat busuknya untuk menyetubuhi korban.
“Tersangka mendekati korban kemudian meniupkan kearah leher kiri bagian belakang korban, setelah itu korban langsung menuruti keinginan pelaku. Memang ada bujukan dirayu iming-iming memberi barang dan uang untuk korban, tapi tidak ada ancaman dari pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, perilaku bejat itu dilakukan tersangka kepada korban secara berulang-ulang sejak Januari 2019. Akibatnya, korban saat ini tengah mengandung janin berusia tujuh bulan,” tandasnya.
Bahkan jika dihitung hingga bulan ini, lanjutnya, usia kehamilan korban menginjak delapan bulan. Korban sendiri tak lain cucu dari istri tersangka yang masih hidup.
“Istrinya tersangka itu masih hidup, jadi korban ini orangtuanya anak dari istri tersangka. Akibat mengalami kehamilan, korban akhirnya berani terus terang kepada orang tuanya hingga melaporkan ke petugas kepolisian,” pungkasnya. (Andri)