KUNINGAN – Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, menangkap pencuri ponsel yang beraksi di asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mutaqien, Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Pelaku berinisal AS, warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menggasak belasan unit ponsel santri Ponpes Al Mutaqien yang ditinggalkan di dalam asrama karena para pemiliknya tengah melaksanakan salat Jumat.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, pencurian HP di asrama pondok pesantren terjadi pada 25 Juni 2021 lalu.
Aksi pencurian ini dilakukan di asrama santri laki-laki dengan jumlah korban sebanyak 12 orang.
“Saat itu sekitar jam 1 siang, sebanyak 12 santri kehilangan HP saat di-charger di kamar para santri. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang pondok pesantren yang terbuka, dikarenakan para santri sedang melaksanakan salat Jumat,” terangnya.
Setelah berhasil masuk ke lingkungan pondok pesantren, lanjutnya, kemudian pelaku masuk ke kamar santri laki-laki yang berada di lantai atas dan masuk ke kamar Al Hasby.
“Nah saat berada di dalam kamar itu, pelaku mengambil 5 unit HP yang sedang di-charger. Kemudian pelaku masuk lagi ke kamar Al Fairuz, di situ mengambil 7 buah HP yang sedang di-charger di dalam loker,” sebutnya.
Ketika berhasil mengambil barang curian tersebut, Ia menduga, pelaku kembali keluar dari lingkungan pondok pesantren melalui jalan sama saat masuk. Atas kejadian itu, pihak pesantren melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkaplah AS yang merupakan warga Jambi,” imbuhnya.
Pihaknya menjerat pelaku pencurian dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)