INDRAMAYU –
Polres Indramayu berhasil membongkar dan menggagalkan praktik human trafficking atau perdagangan orang perempuan di bawah umur. Bahkan dari belasan korban human trafficking, ada yang masih berusia 12 tahun.
Kasus perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai budak seks pria hidung belang ini terungkap setelah Polres Indramayu menerima banyak laporan dari orangtua korban yang kehilangan anak-anaknya setelah menaiki kendaraan roda empat yang tak dikenal.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial SR (15), AJS (34) dan PM (41) yang semuanya merupakan warga Karawang. Dari keterangan para tersangka, diketahui sudah 19 orang perempuan di bawah umur yang terjerat. Selain mencari mangsa di Indramayu, ketiga mucikari tersebut juga kerap mencari korban di wilayah Purwakarta.
Para korban dipekerjakan di sejumlah kafe yang sebenarnya jadi tempat prostitusi terselubung di kawasan Cikarang dan Karawang. Mereka baru sekitar dua hari dipekerjakan untuk melayani tamu-tamu yang datang. Para korban dibayar sebesar 10% dari total biaya yang tertera di dalam bil atau tagihan tamu.
“Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Indramayu menggerebek dua tempat tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku TPPO dan 19 perempuan masih di bawah umur. Anak-anak tyersebut dipekerjakan untuk melayani tamu yang datang ke kafe,” terang Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, Senin (15/7/2019).
Para pelaku TPPO itu memiliki peran yang berbeda. SR (15) bertugas untuk merekrut anak-anak perempuan di bawah umur sekaligus juga jadi ‘mamih’, AJS (34) perekrut dan juga manajer kafe, dan PM (41) pemilik kafe.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak dan mengimingi calon korban bekerja di pabrik roti. Padahal itu hanya akal-akalan pelaku untuk menjebak korban. “Di kafe tersebut korban dijanjikan digaji 700 ribu dalam waktu dua minggu, dengan sistem pembayaran sebesar 10 persen dari bil,” tandasnya.
Pihaknya pun memastikan para korban yang rata-rata masih sekolah itu belum dibayar karena baru bekerja selama dua hari dan berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polres Indramayu. “Alhamdulillah korban bisa diselamatkan,” ucapnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) yang digunakan mereka dalam melakukan aksinya yakni dua unit mobil yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput korban, uang tunai sebesar Rp1,19 juta, absensi karyawan, daftar buku tamu, serta tata tertib bagi pelayan kafe, dan lainya.
“Dijerat dengan pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” paparnya. (Nafis)