KUNINGAN –
Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam aksi perkelahian yang melibatkan kelompok sepeda motor dengan juru parkir (jukir), berhasil diamankan petugas kepolisian. Dari kelima pelaku, salah satunya merupakan korban, namun kedapatan membawa senjata tajam.
Berdasarkan keterangan petugas, ada sembilan pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Dua orang pelaku masih di bawah umur, dan dua pelaku yang lain hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Semua tersangka termasuk yang ditahan merupakan warga Kabupaten Kuningan berinisial TDR, AL, G, S, dan P. Sementara dua orang tersangka lagi masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yakni A dan F, kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kita amankan lima orang tersangka baik dari kelompok sepeda motor maupun dari kelompok parkir. Sedangkan dua tersangka masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, dan dua tersangka lagi dari kelompok motor masuk DPO,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Kuningan, Selasa (23/7/2019).
Pihaknya akan bertindak tegas, terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis di wilayah hukum Polres Kuningan. Siapapun jika melakukan tindakan main hakim sendiri dan membuat keonaran, maka segera ditindak tegas.
“Barang bukti yang diamankan satu senjata tajam pisau jenis comando panjang 40 cm, pakaian para pelaku dan ada yang sobek dengan terdapat bercak darah. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 80 ayat (1) Jo 76c nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, dan pasal 12 ayat (1) UU darurat kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni menambahkan, kronologis awal peristiwa itu terjadi saat ada sekelompok anak muda bermotor berhenti di parkiran dekat Jelila Cafe Cirendang. Namun ketika itu, para pemotor justru membunyikan motor dengan knalpot kerasnya berulang-ulang.
“Saat itupula dua penjaga parkir yang berada di dekat sekelompok pemotor itu menegur, tapi para pemotor malah tidak terima sehingga berbuntut pengeroyokan. Tidak terima dikeroyok, penjaga parkir yang menjadi korban langsung lapor kepada salah satu tersangka berinisial G,” terangnya.
Usai menerima aduan lanjutnya, tersangka G mendatangi kelompok pemotor yang kebetulan ketemu di sekitaran stadion Mashud Wisnusaputra, sambil membawa senjata tajam jenis sangkur dan mengacung-acungkan kepada kelompok pemotor.
“Namun senjata tajam yang dibawa berhasil diamankan oleh kelompok pemotor, dan akhirnya tersangka G ini menjadi korban pengeroyokan juga. Namun karena kepemilikan senjata tajam, akhirnya kita amankan,” tandasnya.
Tidak terima atas kejadian itu masih kata Syahroni, kakak korban pengeroyokan berinisial AL bersama temannya TDR mencari para pelaku pengeroyokan. Saat itu, kedua tersangka AL dan TDR menemukan salah satu anggota dari kelompok pemotor di NK Center Sport hingga berujung tindakan pembalasan serupa.
“Tersangka itu ada 9 orang, 2 DPO. Namun kita tidak lakukan penahanan terhadap 2 tersangka karena masih dibawah umur, sehingga yang dapat kita amankan 5 tersangka,” pungkasnya. (Andri)