Indramayujeh.com – Dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menggelar aksi pemusnahan barang bukti, Rabu (13/11/2024).
Ratusan barang hasil sitaan selama semester pertama 2024 dihancurkan di hadapan seluruh jajaran Petugas Lapas dan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Garut, Rusdedy, memimpin langsung pemusnahan barang-barang terlarang yang terdiri dari 93 unit handphone, 50 powerbank, 57 kabel data, 45 headset, dan sebuah kipas angin mini.
Sebagai bukti transparansi dan peringatan, sisa-sisa barang yang telah dimusnahkan dipajang dalam sebuah aquarium khusus yang dapat dilihat oleh pengunjung lapas.
“Semester awal 2024 menjadi momentum penting bagi kami. Jumlah barang sitaan yang tinggi, terutama handphone dan perangkat elektronik lainnya, menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas HALINAR,” ungkap Rusdedy dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa intensifnya sosialisasi dan pengawasan telah berhasil menekan angka penemuan barang terlarang dalam beberapa bulan terakhir.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Mizan Muhami, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang.
“Sanksi tegas menanti siapapun yang melanggar. Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Program pemberantasan HALINAR di Lapas Garut dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari himbauan persuasif kepada warga binaan dan keluarga, hingga penggeledahan rutin dan mendadak. Petugas juga diinstruksikan untuk meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan barang yang masuk ke dalam lapas.
Komitmen ini merupakan bagian dari visi besar Lapas Kelas IIA Garut dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif demi mewujudkan warga binaan yang berakhlak mulia dan siap kembali ke masyarakat.(*)