Indramayujeh.com, Indramayu – Robiin, yang merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Indramayu bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar, kini telah berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Kabar baik ini disampaikan oleh Muhammad Solihin, rekan Robiin sesama mantan anggota DPRD Indramayu, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Solihin mengatakan, saat ini Robiin bersama tujuh WNI lainnya sudah berada di Thailand dan sedang dalam proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Alhamdulillah pada malam hari kemarin ada kabar langsung dari Robiin. Proses pemulangan Robiin ke Indonesia tinggal beberapa pekan lagi, sesuai dengan verifikasi SPLP di Thailand,” kata dia.
Solihin pun menyampaikan terima kasih kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang telah memberikan bantuan dan dukungan penuh terhadap upaya pembebasan Robiin dan tujuh WNI lainnya.
“Terima kasih Gus Menko (Cak Imin) atas support dan doanya, demi kemanusiaan, korban TPPO WNI di Myanmar bisa pulang,” tutur dia.
Kabar serupa juga turut disampaikan istri Robiin, Yuli Yasmi. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Cak Imin dan Solihin yang selama ini telah membantunya dalam memperjuangkan kebebasan sang suami.
“Alhamdulillah hari ini saya memberikan kabar baik bahwa suami saya dan WNI lainnya sudah dievakuasi oleh otoritas tentara Thailand. Saya sangat berterima kasih,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Robiin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Ia berangkat ke Myanmar pada September 2023 lalu.
Yuli menjelaskan, suaminya semula mendapat informasi lowongan pekerjaan yang ada di media sosial Facebook. Di mana disebutkan ada pekerjaan sebagai admin HRD di pabrik tekstil di Thailand.
Robiin pun dijanjikan gaji sebesar Rp16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti. Selain itu, ia juga dijanjikan akan dibuatkan visa kerja. Namun, nyatanya Robiin diselundupkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai online scaming.
Yuli mengatakan, suaminya diharuskan bekerja selama 18 sampai 20 jam per hari, dalam hal penipuan online. Suaminya diharuskan mencari 100 kontak dalam sehari. Jika target itu tidak tercapai, maka suaminya akan dihukum.
‘’Kerja kalau tidak (mencapai) target, dapat hukuman, bisa berupa setruman. Suami saya juga pernah dipukul pakai kayu balok. Kalau mengantuk, akan dipentung pakai pentungan satpam,’’ terang dia. (*)