CIREBON –
Ratusan jurnalis di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka (Ciayumajakuning) menggeruduk gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).
Para pemburu berita ini menolak disahkannya RUU KUHP karena, regulasi ini akan mengancam kebebasan pers dan cenderung bakal tumpang tindih dengan Undang Undang Pers No 40/1999 yang selama ini jadi pedoman yang mengatur kinerja pers.
Menurut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Faizal Nurathman, pers menjadi salah satu pilar atau penegak demokrasi yang harus terbebas dari berbagai pengekangan.
“RUU KUHP akan mengancam dan membungkam kebebasan pers dalam menjalankan berbagai peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial,” katanya, Kamis (26/9/2019).
Lalu, pasal-pasal apa sajakah dalam regulasi itu yang ditolak oleh jurnalis. Berikut ringkasannya:
1. Pasal 217 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
2. Pasal 218 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
3. Pasal 219 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
4. Pasal 220 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
5. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
6. Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa
7. Pasal 263 tentang penyiaran berita tidak pasti
8. Pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan pengadilan
9. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
10. Pasal 305 tentang tindak pidana terhadap agama
11. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
12. Pasal 440 tentang fitnah
13. Pasal 444 tentang prasangka palsu
Selain membatalkan RUU KUHP, mereka meminta pemerintah serta aparatur Negara kembali bersama-sama mengacu pada UU No 40/1999 tentang Pers dalam menghadapi dan apabila hendak menyelesaikan masalah yang menyangkut pers.
“Kami menilai, masih sedikit instansi pemerintahan dan aparat yang menjadikan UU Pers sebagai pegangan hukum,” pungkasnya. (Juan)