Next Post

Bersama Seribuan Warga, Menteri LHK Siti Nurbaya Bersih-bersih di Pesisir Pantai Cirebon

Bersih-bersih Menteri LHK Siti Nurbaya (1)

 

CIREBON –

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya bersama sekitar 1.000 orang dari berbagai komponen baik masyarakat maupun dunia usaha melakukan aksi bersih-bersih di kawasan Pelabuhan Cirebon, Sabtu (16/2/2019). Kegiatan bersih-bersih ini dilaksanakan dalam rangka Hari Sampah.

Sampah yang berhasil dikumpulkan dan gerakan Aksi Bersih-Bersih Pantai atau Coastal Clean Up (CCU) tersebut, kemudian dikumpulkan dan ditimbang untuk diketahui beratnya. Selanjutnya dipilah, untuk kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), dan sebagian sampah yang dapat diolah atau didaur ulang dipisahkan.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, pencemaran akibat sampah di kawasan pesisir dan laut menjadi perhatian serius pemerintah dan berbagai kalangan masyarakat. Hasil survei Kementerian LHK pada 2017 di 18 Kabupaten/Kota, menunjukkan estimasi total sampah laut mencapai 1,2 juta ton, dengan rata-rata timbulan sampah laut sebanyak 106 kg per meter persegi.

“Sekitar 15 persennya adalah sampah plastik. Di lautan, sampah plastik terutama berasal dari darat bersumber dari aliran sungai yang bermuara di laut dan kawasan pesisir,” katanya.

Selain itu, katanya, hasil kajian pencemaran mikroplastik (MPS) di DAS Citarum yang dilaksanakan KLHK bekerjasama dengan pakar Institut Pertanian Bogor, menunjukkan di daerah hulu ditemukan rataan MPS sebesar 29.02 ± 37.56 MPS per meter kubik, di daerah tengah sebesar 0.76 ± 0.53 MPS per meter kubik, dan di hilir sebesar 1.88 ± 1.61 MPS per meter kubik.

“Selain itu, kajian sampah laut oleh Tim P2O LIPI menunjukkan mikroplastik ditemukan pada seluruh perairan dan sedimen pesisir dan laut Indonesia, berupa jenis plastik sederhana yaitu polietilen, polipropilene, nylon, polistiren,” paparnya.

Siti menambahkan, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah kebijakan dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah laut. Pemerintah, katanya, telah menerbitkan Perpres No 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres No 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. “Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 Indonesia Bersih Sampah,” katanya.

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah menggodok regulasi untuk membatasi penggunaan kantong plastik.

Menurutnya, regulasi itu nantinya bisa menjadi panduan pemerintah daerah di dalam membuat payung hukum membatasi penggunaan kantong plastik. “Mudah-mudahan draf Peraturan Menteri itu rampung dibahas dalam tiga bulan ini,” katanya.

“Saat ini bahkan sudah ada 11 Pemda yang telah membuat kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik, diantaranya Bandung, Bogor, Banjarmasin dan lainnya, dan yang terakhir Papua,” katanya.

Dikatakannya, bagi pemda yang sudah memiliki regulasi pembatasan penggunaan kantong plastik, Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa dana sebesar Rp9 miliar sampai Rp11 miliar. (Juan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News