INDRAMAYU –
BPN Kabupaten Indramayu mensosialisasikan reforma agraria.
Hal itu bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan pangan, dan menyelesaikan konflik agraria sebagai pengetahuan dasar hususnya di bidang agraria.
Sosialisasi Reforma Agraria bertempat di salah satu hotel di indramayu, di hadiri Anggota Komisi II-DPR RI Drs. Sudiro Asno, Ak.Sebanyak 300 peserta hadirdalam acara ini.
Anggota komisi II DPR RI, Drs. Sudiro Asno, Ak menguraikan, berdasarkan subjek dan objek Reforma Agraria menurut Perpres No. 86 Tahun 2018.
“Subjek Reforma Agraria ialah Orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama atau badan hukum,”kata dia.
Sedangkan objek Reforma Agraria tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pemburuan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir, tanah yang di peroleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang, tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari hasil luas Tanah Negara yang di berikan kepada pemegan HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh mentri lingkungan hidup dan kehutanan sebagai sumber TORA, tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan, tanah timbuh, tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, dan tanah bekas hak eigendom (hak milik mutlak).
Dia menambahkan, antusias masyarakat cukup tinggi dari 300 peserta undangan yang hadir dalam sosialisasi ini lebih dari target yang hadir
berharap dengan adanya sosialisasi tentang reforma agraria agar kedepan dapat di manfaatkan kepemilikan tanahnya, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan menggandeng instansi-instansi terkait untuk memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidangnya, melalui usaha perikanan dan pertanian, perdagangan juga usaha home industri.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu Herryadi sjafri menjelaskan, kunci keberhasilan reforma agraria sebagai wujud komitmen kuat dari pemerintah dan pimpinan tinggi negara, tersedianya data dan informasi yang lengkap, dukungan parlemen, partisipasi semua pemangku kepentingan, di persiapkan secara matang dan dilaksanakan secara konsisten.
Herryadi menambahkan, melalui legalisasi aset kita lakukan melalui PTSL, sedangkan untuk mendaftarkan nantinya pemohon dilakukan secara kolektif melalui kelompok masyarakat maupun melalui desa, yang penting 1 desa bisa menghimpun data lengkapnya dan yang sudah berjalan baru ada 50ribu bidang. Kami sangat berterima kasih sekali dengan adanya sosialisasi ini bisa menjaring apa sebenanya yang di inginkan, tadinya masyarakat ada yang mau dan tidak dan sebenarnya program dari PTSL ini mempermudah masyarakat baik dari persyaratan dan lain sebagainya. ( tedy )