Next Post

Brutal, Saling Serang 2 Kelompok Remaja di Indramayu Mengakibatkan 1 Orang Meregang Nyawa 3 Luka Serius

Exif_JPEG_420
Exif_JPEG_420

INDRAMAYU – Brutal, saling serang 2 kelompok remaja di Indramayu mengakibatkan 1 orang meregang nyawa dan 3 orang lainnya menderita luka serius akibat sabetan Sajam, Jumat (12/1/2024).

Korban yang meninggal dunia adalah saudara TA (16) warga Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur merupakan Pelajar. Sedangkan korban luka berat adalah LH (16), TH (17), HR (17) masing-masing merupakan warga dari Kecamatan Kandanghaur.

Sedangkan para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Indramayu berjumlah 4 orang yang berasal dari Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur yaitu A.N (17),GN(33), M.F (22), W.P (17) dan barang bukti 17 sajam dari berbagai jenis.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dalam Konferensi pers di hadapan media mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib 2 kelompok remaja Desa Eretan bernama ERETAN STRESS Vs kelompok remaja Desa Ilir bernama GUDANG GOKK janjian tawuran melalui pesan (DM) media sosial Instagram.

“Kejadian berlangsung di Jl. Raya Ilir Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, tepatnya di depan SMKN 1 Kandanghaur (SMK Pelayaran Kandanghaur)

Kemudian sekira pukul 04.30 kedua kelompok tersebut bertemu dan langsung melakukan penyerangan satu sama lain dengan menggunakan senjata tajam diantaranya berupa celurit besar, parang, golok, dan besi panjang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.

“Dalam kejadian tersebut 1 orang dinyatakan meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka berat yang mana semua korban merupakan kelompok ERETAN STRESS,” ucap Fahri.

Dengan adanya laporan tersebut kemudian Anggota Resmob Polres Indramayu melakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa sekelompok pelajar yang melakukan tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap A.N, dan yang lainnya.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 Wib anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan A.N, dan yang lainnya. Kemudian ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti berupa sajam yang digunakan.

Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (3) dan atau 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 KUHP:
Ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun. Ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002, diancam penjara paling lama 5 tahun.(Sela)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News