CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengancam akan memberikan sanksi kepada pedagang, termasuk pengusaha supermarket dan minimarket jika masih menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu/liter.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Dadang Suhendar menuturkan, bahwa aturan harga minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu/liter, berlaku untuk seluruh Indonesia dan bagi semua pedagang.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi, jika masih ada pedagang yang menjual minyak goreng diatas harga Rp 14 ribu/liiter.
“Kalau masih ada yang harganya di atas Rp 14 ribu, izinnya akan dicabut,” tegas Dadang, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron Rosyadi melakukan sidak di salah satu supermarket di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk memastikan kestabilan harga minyak goreng yang lebih dari 1 bulan terakhir mengalami kenaikan.
Imron mengatakan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, harga minyak goreng per liternya seharga Rp 14 ribu. “Oleh karena itu, kami memastikan, apakah memang sudah turun,” ujar Imron.
Dalam monitoring tersebut, Imron meninjau langsung ke rak penjualan minyak goreng. Ia juga memastikan harga minyak goreng kemasan, dengan melakukan scan barcode harga.
“Iya benar, sudah 14 ribu per liter harganya,” ujar Imron.
Menurut Imron, kenaikan harga minyak goreng, cukup dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Karena menurutnya, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok harian.
Imron mengakui, bahwa harga minyak goreng di pasar tradisional, harganya masih bervariasi. Karena menurut para pedagang, mereka membeli minyak tersebut saat harganya tinggi.
“Untuk pasar tradisional, kami beri waktu seminggu untuk penyesuaian. Tapi kalau minimarket dan supermarket, harganya harus segera turun,” kata Imron. (*)