INDRAMAYU
Rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dengan agenda jawaban Bupati Indramayu terhadap hak interpelasi akhirnya ditunda.
Diskorsnya rapat paripurna ini dikarenakan pejabat yang didelegasikan oleh Bupati Indramayu yakni Sekretaris daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo dinilai kurang representatif untuk menjawab pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna hak interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH yang memimpin jalannya sidang paripurna mengetuk palu skorsing rapat paripurna menyusul banyaknya interupsi terkait kewenangan Sekda Indramayu untuk menjawab pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam hak interpelasi.
“Sidang rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada 17 Februari mendatang,” ujar Syaefudin saat menutup rapat paripurna pada Jumat (11/02/2022).
Skorsing hak interpelasi DPRD Indramayu tersebut dinilai oleh anggota DPRD Indramayu sebagai pilihan terbaik agar hak interpelasi yang dilakukan bisa berjalan efektif dan terarah untuk perbaikan pemerintahan kedepan.
“Ada sejumlah pertanyaan yang krusial yang harus dijawab oleh Bupati Indramayu dan bukan oleh Sekda. Pertanyaaan soal isu hubungan yang tidak harmonis dengan wakil bupati Indramayu harus dijawab oleh Bupati atau wakil bupatinya. Kehadiran bupati atau wakil bupati dalam paripurna DPRD menurut saya akan menjawab kurang lebih 50 persen pertanyaan publik dan anggota DPRD Indramayu dalam paripurna hak interpelasi,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa, M.PdI. Kehadiran Sekda Indramayu meski secara legalitas sah dan diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan dalam kapasitasnya mewakili bupati Indramayu, namun secara substantif hak interpelasi, menjadi tidak maksimal hasilnya.
“Kebijakan soal perumdam Tirta Darma Ayu dan mutasi jabatan yang banyak ditanyakan dalam hak interpelasi, menjadi tidak mengena jawabannya kalau bukan disampaikan oleh Bupati Indramayu atau Wakil Bupati Indramayu secara langsung yang memiliki otoritas penuh dalam pemerintah daerah,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu, Muhaimin. Kehadiran Bupati Indramayu akan memecahkan teka-teki kebijakan yang sudah dilakukan Bupati Indramayu.
“Kami ingin perbaikan untuk Indramayu kedepan. Mari bersama-sama untuk menyelaraskan pembangunan daerah. Hak interpelasi hari ini tujuannya untuk perbaikan. Jangan sampai Bupati Indramayu salah dalam melakukan kebijakan. DPRD Indramayu wajib memberikan pandangan dan masukan untuk eksekutif,” kata dia.
Rapat paripurna hak interpelasi DPRD Indramayu dengan agenda jawaban Bupati Indramayu digelar di gedung DPRD Indramayu pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat paripurna hak interpelasi tersebut, bupati Indramayu diwakili oleh Sekretaris daerah Rinto Waluyo. Dalam paripurna tersebut Rinto Waluyo menjelaskan kepada anggota DPRD Kabupaten Indramayu terkait ketidakhadiran Bupati Indramayu.
“Saya datang dalam rapat paripurna ini untuk mewakili Bupati Indramayu yang tidak dapat hadir dalam kesempatan ini. Ibu bupati saat ini sedang ada di Jakarta karena tengah mendampingi ibundanya yang sedang sakit,” kata Sekda Indramayu, Rinto Waluyo.
Rinto Waluyo sendiri telah menyampaikan jawaban Bupati Indramayu dalam rapat paripurna tersebut. Namun, saat sesi tanya jawab, rapat paripurna terpaksa diskorsing karena Sekda Indramayu Rinto Waluyo dianggap oleh mayoritas anggota DPRD Indramayu tidak memiliki kapasitas dan wewenang yang penuh dalam hak kebijakan kepala daerah. (Bulyaman/IJnews)