Next Post

Bupati Kuningan Bagikan 210 Sertifikat Tanah di Desa Mandapajaya

26062019-Pembagian Sertifikat Tanah Kuningan Andri

 

KUNINGAN –

Sebanyak 210 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dibagikan langsung kepada warga Desa Mandapajaya, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan. Sertifikat diberikan secara simbolis oleh Bupati Acep Purnama disaksikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan Andi Kadanio Alepudin dan Kacab bank bjb Kuningan, Maman Rukmana.

Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali konversi atau pengakuan/penegasan hak, ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak, dengan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa maupun kelurahan.

Bupati Acep Purnama menjelaskan, bahwa program PTSL ini salah satu program strategis nasional, yang bertujuan dalam upaya percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.

“Penyerahan sertifikat program PTSL sebagaimana tercantum dalam UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Bupati Acep berpesan, agar seluruh masyarakat yang menerima sertifikat hak atas tanah dapat menyimpan dan menjaga sebaik-baiknya, serta cermat dalam mempergunakannya. “Jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima. Sebab, ini merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang bapak dan ibu miliki,” imbaunya.

Dia menilai, saat ini pelayanan bidang pertanahan telah menuju kearah yang positif dan makin meningkat. Kondisi ini kiranya, perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan pelayanan melalui inovasi dan kemudahan dalam bidang pertanahan yang efektif dan efisien.

“Adanya program ini, kita secara pribadi maupun pemerintah ingin mewariskan sesuatu nilai yang baik. Selain itu, hal yang menarik dari program PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberikan banyak kemudahan dan kejelasan dalam tahapan kegiatannya,” ujarnya.

Sementara Kepala BPN Kuningan, Andi Kadanio Alepudin, menuturkan, penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini merupakan yang perdana di tahun 2019. Selanjutnya, penyerahan akan dilakukan kembali secara periodik kepada masyarakat di daerah lain jika pembuatan dokumen sudah selesai. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News