MAJALENGKA –
DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah kabupaten Majengka.
Bupati Majalengka Karana Sobahi menjelaskan, bahwa perubahan Perda No 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majalengka melalui evaluasi kelembagaan bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis secara berkelanjutan.
Selanjutnya ungkap Karna, dalam mewujudkan kelembagaan yang lebih efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur atau tata nama perangkat daerah kabupaten dengan regulasinya, sehingga diharapkan ada sinergitas program dan kegiatan yang ada di provinsi dan di kementrian.
“Kita selaraskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara nomenklatur (tata nama) dengan regulasi yang sudah ada dan yang akan dibuat,” ungkap Karna Senin, (14/10).
Dari hasil evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan, Karna mengajukan perubahan pada delapan perangkat daerah, di antaranya :
1. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
2. Dinas Perumahan Permukiman dan Sumber Daya Air (PPSDA) menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan untuk sub sumber daya airnya merupakan bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang
3. Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
4. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Koprasi, dan UKM
5. Dinas Pangan dan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Pertanian
6. Kesatuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
7. Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
8. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dijelaskan Bupati, jika pada masing-masing perangkat daerah telah ditetapkan tipelogi perangkat daerah yang terdiri dari tipe A, tipe B, dan tipe C. Serta tipelogi perangkat daerah didasarkan pada variabel penelitian yang terdiri dari variabel umum, dan variabel teknis.
Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah anggaran pendapatan, dan belanja daerah.
“Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah sesuai ketentuan pasal empat peratuaran pemerintahan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan bupati,” Jelasnya.
Dengan alasan itu dan berlandaskan Pasal 3 Peraturan Pemerintahan No 18/2016 tentang perangkat daerah, Bupati Karna Sobahi mengajukan rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Majalengka No 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majalengka pada 2020. (Oki)