MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka, Jawa Barat, tahun 2022 akhirnya telah diputuskan naik sebesar Rp 36 ribu menjadi Rp 2.045.000 dari sebelumnya Rp 2.009.000.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat lanjutan pleno penetapan UMK 2022 pada Selasa (23/11/2021) bersama dewan pengupahan, dewan pakar, akademisi, APINDO dan perwakilan pihak buruh, setelah sempat tertunda lantaran deadlock pada Senin (22/11/2021) kemarin.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman mengatakan, rapat pengupahan tahun ini beda dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, penentuan besaran upah tahun ini, hanya mengacu pada PP Nomer 36 tahun 2021.
“Sekarang acuannya hanya PP 36 2021 tentang pengupahan sehingga kita harus mengacu ke sana. Di satu sisi PP 36 ini sudah ada rumus untuk menentukan besaran upah yang akan ditetapkan,” kata Maman.
“Kami dengan dewan pakar mencoba cari celah di PP itu, ada satu celah yang bisa memberikan satu solusi yaitu ada yang bisa dipertimbangkan hingga mendapatkan angka Rp 36 ribu. Jadi itu yang disepakati untuk diusulkan ke bupati untuk bisa direkomendasikan ke Gubernur,” sambungnya.
Terkait hasil penetapan kenaikan UMK Majalengka 2022, pihak buruh masih menentang putusan akhir yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut.
Asep Odin, perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno itu menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja karena tidak mendapat hasil memuaskan dalam putusan tersebut.
“Intinya kami tidak menyepakati. Dan sudah diputuskan (buruh) tidak mendatangi kenaikan UMK (2022) sebesar Rp 2.045.000,” tegasnya.
“Hasil kesepakatan kita dengan teman-teman buruh Majalengka apabila hari ini tidak mendapatkan hasil maka buruh Majalengka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah untuk usulan kenaikan UMK yang layak, termasuk aksi mogok kerja,” lanjut dia.
Adapun permintaan buruh dalam kenaikan UMK 2022 itu, mereka berharap pemerintah menaikkan hingga Rp 720 ribu.
“Yang diusulkan oleh kami itu awalnya Rp 720 ribu kenaikannya itu hasil perhitungan batas atas PP 36, tetapi dewan pengupahan tidak mengabulkan hal itu. Sampai kami menawarkan ke angka 360 ribu masih juga tidak disepakati,” jelas Asep.
Sekadar informasi, UMK Majalengka tahun 2021 hanya sebesar Rp2.009.000. Dengan kenaikan Rp36 ribu maka UMK Majalengka tahun depan di angka 2.045.000.(*)