CIREBON –
Bawaslu Kota Cirebon telah memanifestasi hasil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. APK baik dalam bentuk spanduk, baner, dan baliho yang termasuk ‘menabrak’ aturan karena dipasang di tempat yang tak semestinya. Seperti dipasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik, dan terpasang melintang.
Dalam dua hari penertiban APK di sejumlah dapil, Bawaslu telah mengumpulkan lebih dari 4.000 APK yang melanggar aturan dan yang paling banyak adalah dari caleg DPRD Kota Cirebon dari berbagai partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 4.617 APK yang melanggar, terdiri dari caleg DPRD Kota Cirebon sebanyak 3.164, DPRD Provinsi Jabar 233, DPR RI 1.042, DPD 3, dan capres-cawapres sebanyak 175 APK.
“Penertiban ini sebelumnya sudah dilakukan pengamatan dan kajian bersama Panwas Kecamatan dan Kelurahan. Ribuan APK yang melanggar itu dari dua Dapil yang berbeda selama dua kali penertiban,” katanya, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, penyelenggara Pemilu sudah melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada seluruh partai peserta pemilu mengenai regulasi pemasangan atribut kampanye. “Sampai menjelang hari H pemilu masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Setelah melakukan penertiban, pihaknya mendata seluruh APK tersebut, hingga kini sanksi terhadap yang melanggar hanya sebatas penurunan paksa saja. “Sanksinya hanya penurunan saja,” ungkapnya.
Namun, pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar bahkan ada beberapa yang mengganggu ketertiban umum. Salah satu caleg pun sempat melayangkan komplain kepada Bawaslu, namun hal ini dapat diclearkan.
“Penertiban tidak akan berhenti pada dua kali saja. Ada juga yang sempat komplain karena miss komunikasi, setelah dijelaskan tidak boleh memasang di tiang listrik dan tiang telepon yang bersangkutan akhirnya menerima,” terangnya. (Juan)