Cirebon, Indramayujeh.com-Unit Reskrim Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial MS (29 tahun) itu ditangkap wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon pada Senin (7/8/2023) lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menyampaikan, MS diketahui telah mencuri sepeda motor milik korban yang bernama Citra Dewi pada (6/8/2023) lalu.
“Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor honda beat milik korban Citra Dewi,” ujar AKBP M Rano didampingi, Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kesambi, Selasa (15/8/23).
Menurut dia, kronologis kejadian berawal dari sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima. Namun, korban belum mencabut kunci kontak sepeda motornya.
“Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci, belum dicabut,” ungkapnya.
Kemudian, melihat kondisi seperti itu, pelaku langsung ambil kesempatan tanjab gas membawa kabur kendaraan korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota
Pelaku, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun. Pada kesempatan itu juga, AKBP M Rano berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan kendaraannya.
“Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (*)