Next Post

Dakwaan JPU Terkesan “Dipaksakan”

medsos-3

INDRAMAYU –
Dakwaan terhadap Eko Indraprasda Musdiono dengan pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1)

UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310

ayat (2) KUHP oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi unsur

pidana.

“Saya prihatin terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan yang disampaikan, kami

anggap kabur dan tidak jelas,”ujar Ali Sahali, kuasa hukum Eko Indraprasda Musdiono dalam

pembacaan eksepsi di PN Indramayu,Selasa (17/10).

Ketidakjelasan dalam dakwaan ini,diantaranya karena prinsip prinsip KUHAP tidak dijadikan

acuan.

Dalam dakwaan primer 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 ayat (2) KUHP, pada kasus ini

kedua dakwaan tersebut tidak mengandung sifat saling mengecualikan.

“Saya kira, sifatnya itu bentuk pertanyaan bukan menghakimi seseorang,”kata dia.

Dengan uraian uraian tersebut, pihaknya pun menilai bahwa dakwaan oleh Jaksa penuntut umum

ini terkesan dipaksakan.

“Kuasa hukum berharap hakim yang memimpin persidangan dapat mempertimbangkan eksepsi

kami,”ujarnya.Apalagi yang dilakukan oleh terdakwa di media sosial merupakan salah satu

bentuk ungkapan atau ekspresi saja.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News