Jakarta, Indramayujeh.com–Indonesia tengah menghadapi darurat judi online yang semakin mengkhawatirkan masyarakat. Berdasarkan laporan terbaru, sekitar 80 ribu anak di bawah umur terlibat dalam aktivitas judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa sekitar dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Angka ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Apa langkah selanjutnya dari pemerintah?
Fahira Idris, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, menyebut angka tersebut sebagai alarm bahaya.
“Penetrasi judi online di Indonesia sudah sangat luar biasa dan berbahaya,” ujarnya seperti dikutip dari kumparan pada Kamis (20/6).
Aktivis perlindungan anak ini menekankan pentingnya prioritas negara dalam memberantas judi online untuk melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.
“Pemberantasan judi online harus menjadi prioritas negara saat ini dan ke depan. Semua sumber daya harus dikerahkan agar judi online benar-benar sulit diakses atau bahkan diberantas tuntas demi melindungi anak-anak,” tegas Fahira.
Menurutnya, perlindungan anak dari judi online memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup edukasi, regulasi, teknologi, kerja sama lintas sektor, dan dukungan psikologis.
“Anak-anak yang sudah terjerat judi online memerlukan layanan konseling untuk membantu mereka pulih dari kecanduan. Pusat konseling dan dukungan psikologis harus tersedia dan mudah diakses,” katanya.
Selain konseling, Fahira menyoroti pentingnya penguatan kebijakan dan regulasi, terutama dalam memblokir dan menindak platform yang menampilkan iklan judi online.
“Negara juga harus memperkuat edukasi dan kesadaran, dengan menghadirkan program pendidikan tentang bahaya judi online sejak dini di sekolah. Kurikulum harus mencakup literasi digital, etika online, dan bahaya judi online,” tambahnya.
Fahira juga menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengenali tanda-tanda kecanduan judi online pada anak dan cara mencegahnya.
“Orang tua dan guru perlu diberdayakan dengan informasi dan alat untuk mengidentifikasi tanda-tanda kecanduan judi online pada anak dan cara mencegahnya. Workshop dan seminar reguler harus dimasifkan untuk membantu meningkatkan kesadaran dan keterampilan mereka,” jelasnya.
Pendekatan teknologi juga bisa sangat efektif jika didukung oleh negara. Orang tua dan sekolah harus didorong untuk menggunakan perangkat lunak pemblokiran dan filter konten yang dapat mencegah akses anak-anak ke situs judi online.
“Teknologi ini juga dapat memantau dan membatasi aktivitas internet berdasarkan kategori konten yang tidak aman,” ujar Fahira.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa teknologi AI dan machine learning perlu digunakan untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas judi online yang mencurigakan.
“Teknologi ini efektif karena algoritmanya dapat mengenali pola perilaku yang menunjukkan adanya aktivitas judi dan memberikan peringatan dini kepada orang tua atau otoritas terkait,” pungkasnya. (*)