INDRAMAYU –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memilih walk out pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Indamayu pada Senin 07/09/2020 kemarin.
Bawaslu memilih walk out karena KPU Kabupaten Indramayu dinilai belum siap melaksanakan rapat pleno tersebut. Aksi walk out juga diikuti oleh perwakilan parpol dan Forkopimda yang hadir.
“Kami memberikan masukan untuk menunda penetapan DPS pada pukul 17.00 WIB setelah memperhatikan amburadulnya jumlah rekap daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena KPU Kabupaten Indramayu tidak dapat menjelaskan pemilih TMS kategori pindah domisili dan pemilih TMS kategori bukan penduduk. Hal ini penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS. Karena masukan itu tidak dindahkan kami memilih walk out. Dan aksi walk out itu juga diikuti oleh perwakilan parpol dan forkopimda yang hadir,” kata Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi dalam siaran persnya, Selasa (08/09/2020).
Menurutnya, dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
Sebelumnya kata dia, pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan, pengawas pemilu (Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan) tidak diberikan salinan daftar pemilih hasil pemutahiran (A.B-KWK) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Yang dimaksud daftar pemilih Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu setelah menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP (form model A.B-KWK)”.
Kemudian KPU melalui PPK dan PPS berdalih bahwa DPHP merupakan data pribadi yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan, sedangkan sesuai dengan Pasal 84 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Administrasi Kependudukan menghapus ketentuan data pribadi penduduk yang harus dilindungi diantaranya nomor KK dan NIK sehingga data pribadi penduduk yang dilindungi hanya termuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tenda tangan, dan elemen data lainya yang merupakan aib seseorang.
“Menyimak UU tersebut kami berpendapat bahwa yang dimaksud dengan data pribadi penduduk yang dilindungi itu tidak termasuk NIK, NKK atau data bagian lain yang merupakan Daftar Pemilih,” tandas Nurhadi.
Menurutnya, Bawaslu menjalankan peran pengawasan untuk penelitian hasil rekapitulasi daftar pemilih setelah selesainya rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan.
Mengingat PKD dan Panwascam tidak diberikan akses DPHP oleh PPS maupun PPK maka Bawaslu Kabupaten Indramayu mengirimkan surat dinas nomor 051/K.BAWASLU-JB.09/PM.02/IX/2020 tertanggal 5 September 2020 perihal permohonan data form A.B-KWK (DPHP) sebelum pelaksanaan Pleno DPHP dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Indramayu namun tidak ada tanggapan.
Begitupun rekomendasi penanganan pelanggaran nomor 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 perihal daftar pemilih belum di coklit, sampai dengan terlaksananya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) KPU Kabupaten Indramayu pada hari ini Bawaslu Kabupaten Indramayu belum pernah menerima hasil perbaikan atas surat dinas dan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi tesebut.
“Rangkaian belum siapnya KPU Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten ditunjukan pada saat pembacaan hasil rekapitulasi DPHP oleh PPK, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengkoreksi terkait dasar format rekapitulasi DPHP yang digunakan oleh KPU Kabupaten Indramayu dan melalui staf KPU dijawab bahwa format rekap tersebut ternyata buatan sendiri tanpa dasar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rapat pleno di skorsing selama 15 menit oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu untuk dilakukan penyesesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas berbagai peristiwa tersebut kami menyatakan sikap untuk menunda proses penetapan DPS agar lebih akurat, KPU Kabupaten Indramayu disarankan agar memperbaiki keterangan-keterangan jumlah daftar pemilih TMS serta daftar pemilih baru dan menjawab rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi terkait tindak lanjut daftar pemilih yang belum dicoklit. Namun karena ketua KPU Kabupaten Indramayu memaksakan kehendaknya menetapkan DPS tanpa mempertibangkan berbagai masukan dari kami dan pihak lain seperti unsur parpol maka sikap ketua KPU Kabupaten Indramayu tersebut akan ditindak lanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara potensi dugaan pelanggaran yang dimungkinkan untuk diproses yaitu terkait dengan tidak diindahkannya masukan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu dan beberapa perwakilan partai politik, maka KPU Kabupaten Indramayu agar melaksanakan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ulang sesuai tata cara dan prosedur mekanisme ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KPU dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan etika profesionalitas penyelenggara pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu Pasal 6 Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf c, d, f dan huruf i. Kemudian Pasal 9, Pasal 11 hurup b, c dan huruf d. (Safaro/IJnews)