INDRAMAYU –
Aliansi mahasiswa Indramayu melakukan unjuk rasa (unras) menolak revisi UU KPK dan menolak RUU yang melemahkan demokrasi dan amanat reformasi. Massa aksi dari berbagai perguruan tinggi itu mendatangi gedung DPRD Kabupten Indramayu, Rabu (25/9/2019).
Dalam seruannya mereka mendesak anggota DPRD Kabupten Indramayu untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR RI tentang penolakan tersebut.
Mereka mendesak untuk menolak melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Selain itu, mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Mendorong proses demokrasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor,” kata salah seorang orator, Vareloky, yang juga Presiden Mahasiswa Akamigas.
Selain itu, tambahnya, mendesak Presiden mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (PERPPU).
“Menolak dan mengutuk segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap aksi demokrasi,” katanya.
Unjuk rasa tersebut, ditemui Ketua DPRD H. Syaefudin didampingi dua orang wakilnya M. Sholihin dan H. Sirojudin.
Ketiga pimpinan DPRD tersebut juga menandatangani kesepakatan-kesepakatan tuntutan aksi untuk disampaikan ke DPR RI.
“Kami mendukung apa yang diupayakan temen-temen mahasiswa,” kata Syaefudin di hadapan massa aksi.
Pihaknya segera rapat pimpinan untuk menyampaikan tuntutan massa aksi ke DPR RI melalui mekanisme yang ada. “Secepatnya kita akan bawa rapat pimpinan. Ada mekanisme disposisi untuk bisa sampai ke sana,” ujarnya. (man)