Dilema ini terus mendapatkan sorotan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.Home industri kembang api ini dianggap belum memiliki payung hukum dan jaminan dari pemerintah daerah.
Anggota komisi II DPRD kabupaten Indramayu Achmad Mujani Nur mengatakan home industri kembang api dan petasan kerap menjadi buah simalakama.Pasalnya, meski memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat, namun usaha ini kerap bersentuhan dengan aturan hukum yang ada.”Insiden meledaknya pabrik petasan dalam beberapa kesempatan, menjadi salah satu contohnya.Ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,”kata dia.
Meski usaha ini dianggap ilegal, namun dalam perkembangannya terkesan menjadi legal.Pasalnya, pangsa pasar petasan dan kembang api cukup besar.”Banyak perayaan HUT kabupaten/kota atau malam pergantian tahun, menggunakan petasan dan kembang api.Meski bisnisnya ilegal, namun dibutuhkan masyarakat luas,”kata dia.
Home industri di kecamatan jatibarang dan Indramayu terdapat disejumlah desa.Di sejumlah lokasi, terdapat ratusan home industri yang mempekerjakan ribuan orang dari warga setempat.”Masyarakat setempat terbantu ekonominya dari bisnis kembang api dan petasan.Home industri mampu mengurangi pengangguran,”kata dia.
Dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten Indramayu.Pasalnya, harus ada payung hukum terkait hal ini.”Kami di dewan terus memperjuangkan perda tentang perlindungan pelaku usaha home industri kembang api dan petasan.Meski akan menjadi pro dan kontra, tapi saya yakin akan lebih banyak manfaatnya dibandingkan sisi negatifnya,”kata dia.
Pada tahun 2004, Pemkab Indramayu menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 01 tahun 2004 tentang ijin gangguan. Dalam perda tersebut memuat ijin bagi industri bahan kimia dan industri bahan peledak. Akan tetapi, perda tersebut,dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentang undang-undang darurat.Tidak adanya spesifikasi ijin gangguan untuk usaha non petasan seperti usaha pembuatan kembang api, membuat perda ini juga menjadi tidak sempurna dan multitafsir.
Akibatnya, masyarakat yang menggeluti usaha pembuatan petasan,kembali tidak memiliki arah. Jeratan hukum UU darurat tetap menghantui usaha mereka. Apalagi jika dikaitkan dengan undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Hal senada juga diungkapkan oleh sekretaris institute transformasi sosial (Intras) Edi Fauzi.Permasalahan industri petasan kerap menjadi problema tersendiri.”Industri kembang api dan petasan memiliki potensi sebagai industri kreatif yang mampu meningkatkan income daerah.Mungkin harus ada kesepahaman yang sama antara pelaku industri, pemkab Indramayu dan aparat penegak hukum, agar industri ini bisa tetap berjalan namun tidak melanggar aturan hukum,”kata dia.(tomi indra)