INDRAMAYU
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu menjadi korban persetubuhan yang dilakukan 2 orang pemuda.
Mirisnya aksi yang dilakukannya tersebut seusai para pelaku melakukan meminum-minuman keras.
Korban diketahui berinisial DES (16) warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Sedangkan kedua pelaku tersebut berinisial DLN (19) dan AH (21) warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi menceritakan, ungkap kasus berawal saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.
Kemudian dilakukan proses penyelidikan sejak 17 Maret 2022, dengan mengundang saksi-saksi dan juga kedua pelaku.
Namun, DLN tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pengecekan ke rumahnya, kata AKP Didi Wahyudi, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Diduga melarikan diri.
“Kami juga menanyakan keberadaan DLN kepada keluarganya, namun keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Didi Wahyudi.
Tertanggal 05 Oktober 2022, lanjut AKP Didi Wahyudi, perkara yang dilaporkan ibu korban (sdri. R) ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ahli dan dua kali pemanggilan saksi (DLN),
tidak pernah hadir memenuhi panggilan dan belum diketahui keberadaannya.
Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencarian keberadaan saksi (DLN), dan saat itu penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu mendapatkan informasi bahwa DLN berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bongas dan Kecamatan Sliyeg.
Selanjutnya dilakukan upaya membawa terhadap saksi (DLN) yang ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sliyeg pada Senin tanggal 2 Januari 2023.
Setelah itu saksi DLN kami bawa ke Mako Polres Indramayu, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
“DLN mengakui melakukan persetubuhan bersama temannya yakni saksi (AH),” terang AKP Didi Wahyudi.
Selanjutnya terhadap saksi (AH), dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023.
“Lalu keduanya dilakukan penahanan sejak tanggal 03 Januari 2023 di rutan Polres Indramayu, selanjutnya berkas perkara keduanya tanggal 30 Januari 2023 telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucap AKP Didi Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Bakrudin/IJ News)