Cirebon, Indramayujeh.com – Oknum anggota Polisi di Cirebon terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap ibu dan anak dibawah umur, Briptu Chumaedi mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengajukan banding usai menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
Kabag SDM Polres Cirebon Kota, Kompol Didi Wahyudi Sunansyah menyampaikan, terkait putusan PTDH ini Briptu Chumaedi akan mengajukan banding. Keputusan banding tersebut, kata dia, memang hak mutlak terdakwa.
Menurutnya, terdakwa diberi waktu selama 21 hari untuk menyiapkan materi banding. “Tadi sudah disampaikan ke pihak Briptu Chumaedi, bahwa dia punya waktu 21 hari untuk menyiapkan materi bandingnya,” ujar Kompol Didi kepada wartawan, di Mapolres Cirebon Kota, Kami (25/5/2023).
“Tenggang waktu untuk mengajukan banding ini, di internal kami (Polri) itu diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Kalau lewat dari tenggat waktu tersebut maka dinyatakan batal,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi di Cirebon terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap ibu dan anak tirinya yang masih dibawah umur, Briptu Chumaedi menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Mapolres Cirebon Kota, Polda Jabar, Kamis (25/5/2023). Dalam sidang ini, Briptu Chumaedi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi pemecatan.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto. Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Briptu Chumaedi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri.
“Yang pertama terduga pelanggar Briptu Chumaedi ini, harus menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Yang keduanya, kepada keluarga besar korban, dalam hal ini ke mantan istrinya dan anak sambungnya,” ujar Kabag SDM Polres Cirebon Kota sekaligus anggota komisi sidang kode etik, Kompol Didi Wahyudi Sunansyah, kepada wartawan usai sidang.
“Ada putusan dari sidang kode etik tersebut. Bahwa Briptu Chumaedi ini dikenakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat ya,” ungkapnya. (*)