Next Post

Disdikbud Indramayu Gencarkan Pemantauan Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif Setara

Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) negeri Indramayu. Foto: Istimewa
Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) negeri Indramayu. Foto: Istimewa

Indramayujeh.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang setara bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas, di seluruh jenjang pendidikan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap anak mendapat hak yang sama dalam mengakses pendidikan.

“Kita memberikan pendidikan yang sama untuk semua orang. Jadi, semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang setara, tanpa perbedaan,” ujar Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Indramayu, H. Caridin S.Pd., M.Si., didampingi sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Indramayu, Erni Heriningsih, S.Pd., M.Pd., Kamis (7/11).

Sebagai bagian dari komitmen ini, Disdikbud Indramayu telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, serta UPT SKB dan PKBM, agar turut menyelenggarakan pendidikan inklusif.

“Dalam imbauan ini, kami mendorong sekolah-sekolah untuk memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di semua tingkat pendidikan,” ungkap Caridin.

Selain itu, Disdikbud Indramayu mendorong agar seluruh kepala sekolah dan guru mengikuti pelatihan mandiri terkait pendidikan inklusif melalui platform Merdeka Mengajar.

“Kepala sekolah dan guru agar mengikuti pelatihan mandiri pendidikan berjenjang untuk pendidikan inklusif,” tambahnya.

Disdikbud Indramayu juga melakukan pemantauan rutin ke sekolah-sekolah di wilayah Indramayu untuk memastikan metode pembelajaran inklusif terlaksana dengan baik.

“Kita melakukan pemantauan secara rutin ke sekolah-sekolah terkait metode pembelajaran inklusif. Guru dan kepala sekolah juga terus kita berikan edukasi,” jelas Caridin.

Pendidikan inklusif merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Caridin, model ini memungkinkan siswa berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa reguler, sehingga tercipta lingkungan yang setara dan saling menghargai.

“Kesetaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat diwujudkan melalui pendidikan inklusif. Dengan terpenuhinya hak pendidikan, penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang seperti yang lain,” jelasnya.

Pendidikan inklusif di Indonesia didukung oleh regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang ingin belajar di sekolah reguler.

Data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menunjukkan peningkatan jumlah sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Hingga akhir 2023, tercatat ada 44.477 sekolah inklusi, meningkat dari 35.802 sekolah pada tahun 2021.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Disdikbud Indramayu berharap mampu menciptakan pendidikan yang inklusif dan merata bagi semua anak di Kabupaten Indramayu.(Joni)

Joni

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News