INDRAMAYU –
Polres Indramayu menetapkan, Zaenal Abidin, sopir bus Sinarjaya yang mengalami kecelakaan di KM 133.900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Sabtu (27/7/2019) malam.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut ada tiga kendaraan yang terlibat yakni bus Sinarjaya, truk dan mobil minibus hingga mengakibatkan tiga orang tewas.
“Dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan penjara,” ungkap Kasatlantas Polres Indramayu AKP Ahmat Troy Aprio.
ZA diamankan oleh petugas Polres Indramayu beberapa jam setelah kejadian di Tegal, Jawa Tengah. “Berdasarkan keterangan, sopir menemui keluarganya,” katanya.
Troy menambahkan, ZA dalam kondisi syok dan takut dihakimi massa atas kejadian tersebut. Selain itu tersangka juga meminta untuk didampingi keluarganya untuk menjalani proses pemeriksaan di Polres Indramayu.
“Saat dijemput petugas ke Mako Polres Indramayu, keluarga ZA ikut menghantarnya,” terangnya.
Seperti diketahui, kecelakaan di KM 133.900 Tol Cipali yang masuk wilayah hukum Polres Indramayu terjadi, Sabtu (27/7/2019) dan mengakibatkan tiga korban meninggal dunia yakni Syahrial, Arkan, dan Talita. Ketiganya merupakan satu keluarga asal Lampung.
awalnya bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7021 IZ melaju kencang dari arah Jakarta menuju Cirebon. Namun, saat tiba di lokasi kejadian yakni KM 133.900 Tol Cipali, bus tersebut menabrak truk besar bernomor polisi K 1877 AC yang ada di depannya.
Setelah tabrakan, bus Sinarjaya oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak mobil minibus Avanza. (Nafis)