INDRAMAYU –
Lagi, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan asal Kabupaten Indramayu dituduh mencuri uang sebesar SGD 125.000 atau setara Rp. 1.125.000.000.
Pekerja migran tersebut diancam akan dilaporkan ke polisi oleh majikannya di Singapura.
PMI tersebut bernama Darinah binti Surendra warga Blok Pulo, Rt. 24, Rw. 05, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
“Kami mohon KBRI sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia bisa membantu untuk mendampingi dan melindungi anak saya yang sedang mengalami masalah di Singapura,” ucap Surendra, ayah kandung Darinah saat mangadu ke Pengurus Serikat Buruh Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, pada Rabu (21/3).
Surendra mengatakan, informasi anaknya dilaporkan ke polisi disampaikan langsung oleh Norsheila, majikan Darinah melalui sambungan telepon, pada 8 Februari 2018 yang lalu.
“Saat tengah malam Norsheila menelepon saya menyampaikan bahwa anak saya sedang dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri uang sejumlah SGD 125.000 dan juga ia meminta agar segera mengembalikan uang yang dicuri jika tidak anak saya akan dipenjara lebih lama,” kata Surendra, menirukan ucapan majikan anaknya.
Selain itu, keluarga dituduh bersekongkol.
“Norsheila menuduh bahwa uang hasil curian dikirim ke Indonesia kemudian dibelikan sawah,” jelasnya.
Senada dengan suaminya, Carkem, Ibu kandung PMI, merasa tidak yakin kalau anaknya telah mencuri, justru menganggap majikannya yang tidak baik terhadap anaknya.
“Anak saya tidak ada keturunan sebagai pencuri, saya tidak percaya jika anak saya mencuri ini fitnah,” kata Carkem, sambil matanya berkaca kaca.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh majikan anaknya itu fitnah, agar tidak membayar sisa gaji Darinah selama tiga bulan.
Sementara itu, ketua SBMI Indramayu, Juwarih, menyampaikan pihaknya akan mendalami pengaduan yang disampaikan kedua orang tua Darinah.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini, dan dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak KBRI Singapura untuk meminta bantuan pendampingan proses hukumnya jangan sampai karena tertekan akhirnya Darinah mangakui apa yang dituduhkan majikan padahal dia tidak melakukannya,” tandasnya.
Perlu diketahui, Darinah bekerja sebagai PMI direkrut oleh Rakim, sponsor asal Desa Bangkaloa, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pada September 2015 diberangkatkan ke Singapura melalui PT Akarinka Mandiri Sejahtera yang beralamat di Kampung Sefu, Bintara No. 9, Bekasi Barat Jawa Barat.
Dengan Agency Sasha Management Resources (SMR) PTL LTD, No. 98C 4654 Home 134 Jurong East Street L3 Singapura.
Bekerja pada majikan bernama lengkap Norsheila binti Slamet alamat
di Blok 667C Jurong West St. 54 Singapura.(Bakrudin)