Next Post

Dosen UGJ Cirebon Korban Penganiayaan Mengaku Diperlakukan Diskriminatif, Salah Satunya Dikeluarkan dari Grup WA

Sidang kasus pemukulan antar dosen UGJ Cirebon. (Indramayujeh)
Sidang kasus pemukulan antar dosen UGJ Cirebon. (Indramayujeh)

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, menggelar sidang perkara penganiayaan oleh Kepala Laboratorium Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Donny Nauphar terhadap Herry Nurhendriyana, dosen Fakultas Kedokteran UGJ, dengan agenda keterangan terdakwa pada Selasa (3/8/2021).

Sejumlah saksi didatangkan pengacara terdakwa, termasuk di antaranya saksi ahli. Saksi yang diundang berasal dari lingkungan kampus, dari dekan hingga sekuriti telah memberikan keterangannya dalam persidangan perkara penganiayaan itu. Penasehat hukum terdakwa pun menilai keterangan saksi bertolak belakang dengan apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara penasehat hukum korban, Djarkasih pun menyikapi soal keterangan saksi-saksi saat persidangan kemarin. Djarkasih menilai pihak kampus tak adil dalam menyikapi perkara ini.

“Dalam kesaksian itu, UGJ menyikapi persoalan antara korban dan pelaku tidak ada diskriminasi. Hal ini menurut kami adalah tidak benar. Sebelumnya kami telah melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada rektor melalui dekan FK UGJ,” kata Djarkasih, Selasa (3/8/2021).

Djarkasih mengatakan, kliennya yakni Herry Nurhendriyana dikeluarkan dari beberapa grup aplikasi perpesanan. Tak hanya itu, Djarkasih menyebut jadwal mengajar Herry selaku dosen dan sebagai pembimbing mahasiswa juga diganti oleh dosen lain.

“Terhadap klarifikasi tersebut tidak pernah ada tanggapan baik secara lisan maupun tertulis, alasan itulah kami menganggap pihak UGJ melakukan diskriminasi,” kata Djarkasih.

Selain itu, Djarkasih juga menilai keempat saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang kemarin tak memberikan keterangan tentang subtansi perkara. “Keterangannya tidak ada korelasi dengan pembuktian perkara,” kata Djarkasih.

Djarkasih mengatakan, saksi ahli sempat memberikan keterangan tentang Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan halangan dalam menjalankan pekerjaan. Dalam hal itu, ahli menjelaskan bahwa halangan yang dimaksud apabila tidak bisa melakukan pekerjaan baik seluruhnya ataupun sebagian.

“Dalam perkara a quo sesuai dengan keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan pada tanggal 14 juli 2021 menjelaskan, akibat dari penganiayaan tersebut korban selama 3 hari tidak bisa menjalankan aktivitasnya secara normal, dan hal ini dikuatkan dengan surat keterangan dokter,” kata Djarkasih.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, 4 orang saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa meringankan tuduhan terhadap Donny Nauphar yang diduga kuat terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.

“Kami hadirkan 4 orang saksi dari unsur kampus, yang menjelaskan dan meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata Kuasa Hukum Donny Nauphar, Qorib Magelung Sakti.

Ia melanjutkan, dari keterangan saksi itu juga terungkap bahwa setelah peristiwa pemukulam korban masih bisa beraktivitas seperti biasanya yang terlihat dari rekaman CCTV kampus.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selalu Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Keduanya berselisih di media sosial hingga berujung tindakan pemukulan doleh Donny kepada Herry.

Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News