INDRAMAYU —
Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indramayu mendukung langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu,Nurpan mengatakan sebagai kader partai, pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil oleh ketua umum Partai Demokrat.
“Jangan mengaitkan kasus e-ktp dengan pak SBY. Jangan berwacana kalau tidak memiliki bukti yang kuat,”kata dia.
Nurpan juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut laporan pencemaran nama tersebut.
“Meski secara kepartaian,kami sangat dirugikan akibat isu yang mengaitkan petinggi partai kami dengan kasus e-ktp,”kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh fungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu,Sandi jaya Pasha.
“Kader ditingkat grass root akan terus mengawal proses hukum yang tengah ditangani Mabes polri ini.Kita mendukung langkah Polri dalam mengusut laporan pencemaran nama baik pak SBY,”kata dia.
SBY secara resmi mengadukan Firman Wijaya pengacara setya novanto.
SBY menilai telah menjadi korban fitnah dan mencemarkan namanya berkaitan dengan permasalahan e-KTP.
Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.(tomi indra)