INDRAMAYU –
Kebutuhan air bagi sawah pertanian syarat mutlak dan wajib dipenuhi, untuk memenuhi proses metabolisme tanaman padi, yang meliputi proses fotosintesis, proses perkecambahan, proses pemasakan buah, proses pematangan butir padi sampai dengan proses masa panennya, tanpa adanya air di pastikan tanaman padi akan gagal pada proses metabolisme tersebut dan gagal panen. Ketika gagal panen akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional, ketika sumber pangan tidak mencukupi akan berdampak pada sosial, ekonomi dan kriminal di masyarakat.
Persawahan terknis seperti di Majalengka, Cirebon dan Indramayu merupakan persawahan yang sumber air irigasinya berasal dari bendungan atau waduk yang difungsikan untuk mengalirkan air melalui sungai sungai dan saluran irigasi sampai menuju ke persawahan petani.
Pengaturan pemanfaatan dan pendayagunaan air bagi kepentingan hajat hidup orang banyak di atur dalam UU. Sumber Daya Air (Nomor/1999, Peraturan Pemerintan tentang Pengairan (Nomor 11/20017) dan Perda Irigasi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten. Dalam peraturan tersebut, pengunaan air untuk hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya berdasarkan kebutuhan wilayah/ daerah yang secara teknis ada manajemen pembagian debit air dan jadwal waktu gilirannya melalui saluran-saluran sungai ; induk, sekunder sampai ke masyarakat yang teknisnya dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Secara teknis pelaksanaan, titik strategis untuk pembagian air irigasi menuju Daerah Irigasi Indramayu terdapat 2 (dua) titik yaitu Waduk Jatigede Sumedang dan Bendungan Rentang di Majalengka, kedua titik tersebut di hubungkan oleh Sungai Cimanuk. Bendungan Rentang merupakan pintu gerbang sumber air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Majalengka, Indramayu dan Cirebon yang dialirkan melalui Saluran Induk Utama yaitu Sungai Cipelang dan Sungai Sindupraja dan di bagi bagi lagi berdasarkan saluran sekunder, saluran tersier sampai menuju persawahan petani. Ketika sumber air di Bendungan Rentang susut atau berkurang volume airnya maka sumber air bisa digelontorkan atau dialirkan atau diambil dari Waduk Jatigede Sumedang. Pengaturan setrategis kebutuhan air irigasi pertanian dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk.
Dari hal-hal dasar tersebut di atas, dalam setiap tahunnya terdapat persoalan-persoalan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air persawahan, di antarannya :
a. Pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung, yang bertanggungjawab terhadap pembagian dan pemanfaatan air irigasi antar kabupaten, kurang jeli dalam melihat kebutuhan air irigasi dilapangan, sehingga ketika pasokan air di bendungan rentang mengalami susut atau berkurangnya volume air tidak rekatif melakukan upaya penggelontoran air atau menambah pasokan air dari Waduk Jatigede.
b. Pihak otoritas Waduk Jatigede, harus bisa melihat relitas kebutuhan air irigasi untuk masyarakat petani, ketika volume air di bendungan rentang karena hujan jarang turun, segera gelontorkan air untuk memenuhi kebutuhan Bendungan Rentang untuk pertanian dalam upaya pencapaian ketahanan pangan, sesuai dengan visi NAWACITA pemerintah Jokowi-JK
c. Normalisasi dan Modernisasi tanggul-tanggul sepanjang Saluran irigasi di wilayah Cakupan Daerah Irigasi Waduk Jatigede, segera di lakukan kembali agar tidak menjadi hambatan pada saat pengaliran air irigasi ke wilayah peruntukan sampai daerah irigasi hilir.
d. Masih terdapat oknum pemanfaatan jasa pengaliran air atau Preman Air, yang dilakukan di pintu-pintu bagi yang strategis (Pintu bendungan rentang, Pintu Saluran Induk Cipelang dan Sindupraja), yang berdampak terjadinya kemacetan giliran pembagian air, sehingga daerah yang tidak membayar dnegan uang tidak mendapat bagian pasokan air.
e. Masih lemahnya Kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (HIPPA) Mitra Cai, sehingga posisi petani lemah didepan pemerintah yang berdampak lama dan sulitnya air masuk ke saluran tersier dan petak-petak sawah petani.
Atas dasara itu, maka KNPI Kabupaten Indramayu, sebagai kekuatan pemuda, harus hadir ditengah-tengah persoalan masyarakat dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. BBWS Cimanuk Cisanggarung, harus dapat menambah pasokan air irigasi dari Bendungan Otoritas Jatigede agar volume air di Bendungan Rentang bisa mencukupi kebutuhan air untuk sawah pertanian sesuai wilayah peruntukannya yang meliputi Majalengka, Cirebon dan Khususnya Indramayu.
2. Pihak Otoritas Waduk Jatigede, harus memudahkan penggelontoran/pengaliran air ke Bendungan Rentang, demi tercapainya ketahanan pangan nasional dan misi NAWACITA Pemerintahan Jokowi-JK.
3. Segera dilakukan normalisasi dan modernisasi saluran irigasi di sepanjang daerah irigasi Waduk Jatigede, agar tidak menjadi kendala dan alasan dalam hal penggelontoran air irigasi ke petani.
4. Petugas Bendungan Rentang harus proporsional dalam membagi air irigasi ke wilayah Majalengka, Cirebon dan Indramayu, sehingga Kabupaten Indramayu tidak mengalami kegagalan panen, serta menjauhkan praktik-praktik pungutan liar, yang hanya menguntungkan diri sendiri dan mengorbankan orang banyak.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, agar segera berkoordinasi dengan semua pihak, untuk menjamin kepastian air irigasi bagi petani, untuk menjamin kepastian tidak gagal panen di kabupaten indramayu, yang bersumber airnya dari bendungan rentang.
6. Kepada Semua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan kelompok pemuda lainnya di wilayah kabupaten indramayu, agar dapat tyrun kelapangan membantu masyarakat (petani) dengan segala akses dan kekuatannya dalam upaya mengawal pembagian air di wilayahnya masing masing, sampai dengan adanya kepastian bahwa air bisa masuk ke petak-petak sawah.
7. Ketika ada oknum melakukan pungutan liar, yag terkait dengan jual beli air, segera laporkan kepada pihak yang berwajib, lakukan pembelaan kepada petani, agar kemakmuran dan kesejahteraan di Bumi Wilalodra dapat terwujud dan tercapai.
8. Demikian kajian dan pernyataan ini kami buat, demi bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat dan mensukseskan program ketahanan pangan daerah dan nasional. (*)