INDRAMAYU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu dan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Indramayu memberikan teguran tertulis terkait pembangunan ruko yang akan diperuntukkan untuk kegiatan usaha toko modern di kawasan Tembaga Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno mengatakan surat teguran tertulis ini dikarenakan proses perijinan pembangunan toko modern belum ditempuh.
“Tim gabungan telah melakukan penghentian sementara kegiatan yang akan di peruntukan untuk usaha toko modern. Teguran ini dalam upaya pengendalian dan pengawasan kami,” kata dia Jumat (16/9/2022)
Selanjutnya, pelaku usaha toko modern tersebut diperkenankan untuk melengkapi dokumen-dokumen perizinan usaha. Agar, pembangunan toko modern yang tengah disiapkan bisa lengkap secara administrasi perizinan dan usahanya. (Bulyaman/IJnews)