JAKARTA –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mengeluarkan Surat Instruksi Penundaan Pelaksanaan Musda untuk 8 DPD Partai Golkar Kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Surat Intruksi nomor 10/GOLKAR/VIII/2020 tentang Penundaan Musda di 8 Kabupaten /Kota di Jawa Barat tertanggal 19 Agustus 2020.
” Bahwa untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kader Partai Golkar dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2020, maka perlu dikeluarkan instruksi,” kata Airlangga dalam isi SI tersebut.
Maka DPP memandang perlu untuk mengeluarkan instruksi kepada DPD Propinsi Jawa Barat agar menunda pelaksanaan Musda Partai Golkar di 8 Kabupaten/ kota meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran setelah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Pada diktum kedua SI tersebut, DPP menginstruksikan untuk menyelenggarakan Musda Partai Golkar di 8 Kabupaten/kota di Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran setelah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, selambat – lambatnya pada 30 Januari 2020.
Dengan dikeluarkannya Surat Instruksi tersebut, maka Surat Instruksi nomor SI-3/GOLKAR/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Instruksi merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan tidak berlaku untuk DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota di Propinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Mahpudin, menyambut baik atas terbitnya Surat Instruksi DPP Partai Golkar nomor SI-10 tentang Penundaan Musda di 8 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
SI tersebut menegaskan, jika DPP Partai Golkar melarang adanya pelaksanaan Musda “tandingan” di Kabupaten Indramayu selain Musda X yang dilaksanakan pada 16 Juli 2020 kemarin.
” SI tersebut menegaskan penghentian atau menunda pelaksanaan Musda di 8 Kabupaten/kota di Jawa Barat per tanggal 19 Agustus 2020,” katanya.
Menurutnya, azas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut. Maka Musda sebelum SI-10 yang mengacu pada SI-03/GOLKAR/VII/2020 adalah sah yang nanti proses penetapan pengesahannya melalui putusan Mahkamah Partai.
” Singkatnya SI-10 itu, menjadi dasar hukum bagi DPD PG Provinsi Jawa Barat untuk tidak menyelengarakan MUSDA di Indramayu per tanggal 19 Agustus 2020 sampai tanggal 31 Januari 2021nanti,” terang mantan Ketua Fraksi Golkar ini.
Ia menegaskan, terkait persoalan Musda X yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya SI-10 dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi akan tetap berproses di Mahkamah Partai Golkar, sebagai saluran konstitusi berdasarkan kontruksi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran partai dan yang mengaku sebagai kader dan pengurus Partai Golkar.
“Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas hukum yang berlaku. Sedianya perkara kami karena sudah tergester pada Mahkamah Partai Golkar akan mulai disidangkan pada pekan depan,” pungkasnya. (IJnews)