INDRAMAYU
Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menilai gagal disahkannya anggaran penerimaan belanja daerah (APBD) 2023 akan memiliki berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Meski begitu, DPRD Indramayu tidak merinci pembangunan strategis apa saja yang nantinya akan terhambat. Hanya saja, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat.
Hal itu dikarenakan anggaran yang nantinya digunakan pada tahun 2023 nanti masih menggunakan APBD 2022 yang nominalnya lebih kecil.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan, upaya maksimal sebenarnya sudah dilakukan DPRD agar Perda APBD 2023 bisa disahkan.
“Kami sudah datang ke Pendopo pada tanggal 29 November agar pada batas akhir di 30 November 2022, bupati bisa hadir untuk penyelarasan dan persetujuan APBD 2023,” ujar dia.
Syaefudin menyampaikan, pihaknyasaat itu ditemani Sekda Indramayu Rinto Waluyo dan mewanti-wanti kepada tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) dan Bupati Indramayu untuk bisa hadir demi kelancaran pengesahan APBD 2023.
Namun, lanjut Syaefudin, hingga 30 November 2022 ketika rapat paripurna digelar, Bupati Indramayu tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh Sekda Indramayu.
Pada detik-detik terakhir itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Indramayu juga tidak mampu menyampaikan detail dari APBD 2023.
TAPD malah meminta waktu tambahan pada detik-detik terakhir pengesahan tersebut.
Dengan terpaksa, Perda APBD 2023 pun akhirnya gagal untuk disahkan.
Hal senada juga diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin. Ia menilai gagal disahkannya APBD 2023, jelas merugikan bagi Pemkab Indramayu.
“Akan banyak program-program unggulan Bupati Indramayu yang tidak maksimal hasilnya karena anggaran-anggaran yang akan digunakan di tahun 2023, masih menggunakan anggaran tahun 2022,” kata dia.
Ia juga menyesalkan langkah TAPD Kabupaten Indramayu yang bekerja lamban dan tidak dapat mengeksekusi penyelarasan dengan DPRD Indramayu secara tepat dan terarah.
Sementara itu mengenai sanksi administratif terkait gagal disahkannya APBD 2023, Ketua fraksi Merah Putih DPRD Indramayu menilai bahwa DPRD Indramayu dalam posisi yang sesuai dengan ketentuan.
“Tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 telah dilakukan dan dilalui sesuai jadwal dan mekanisme. Jadi, kita sebagai anggota DPRD tidak dalam posisi abai atau mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang ada dalam setiap tahapan persetujuan rancangan APBD,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. (Bakrudin/IJ News)