INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan
sosialisasi Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, S.H mengatakan sosialisasi dilakukan di sejumlah daerah pemilihan di Kabupaten Indramayu.
“Masing-masing daerah pemilihan dilakukan sosialisasi secara terpisah. Kami mensosialisasikan raperda perubahan terkait pemilihan kepala desa atau kuwu di Indramayu,” ujar dia saat ditemui usai sosialisasi dengan masyarakat di desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu pada Rabu (17/3/2022).
Harapannya, dengan adanya sosialisasi tersebut, perangkat desa dan masyarakat mengetahui mekanisme pemilihan kuwu dengan kondisi pandemi covid 19 saat ini.
Dalam raperda tersebut dilakukan penambahan substansi hukum (pasal) yang menyesuaikan dengan pelaksanaan pilwu di tengah pandemi.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Fathoni
“Dalam raperda tersebut, penambahan pasal merupakan bagian teknis tentang protokol Covid-19,” kata dia. (IJnews)