INDRAMAYU –
Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2020 di wilayah Kabupaten Indramayu. Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Sukra, Kecamatan Losarang dan Kecamatan Balongan.
Dalam sosialisasi yang digelar di tiga kecamatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu M. Alam Sukmajaya, ST.MM. Setidaknya ada realisasi Peraturan Daerah tahun 2019 yang disosialisasikan di wilayah kecamatan Sukra, Loasarang dan Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
16 Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Ikan dan Petani Tambak, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019, APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Gantar, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Haurgeulis, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Bangodua, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Anjatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Layak Anak, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Raperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Raperda Tentang Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menghimpun masukan dari publik sebelum raperda tersebut diparipurnakan dan dijadikan Perda.
“Komisi IV DPRD Indramayu memandang sosialisasi ini sangat penting. Melalui sosialisasi ini kami dapat mendapatkan masukan dari publik, sebelum nantinya kami paripurnakan. Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat akan menjadi lebih tahu terhadap Fungsi Perda sebagai payung hukum di masyarakat serta masyarakat dapat memahami lebih tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Indramayu, DPRD Indramayu menitik beratkan untuk meminta masukan dari publik dalam rangka untuk menyempurnakan Raperda yang nanti akan dibahas pada forum Pansus yang kemudian akan dijadikan Produk hukum daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Selasa (04/02/2020). (Adv/IJnews)