CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menggelar rapat bersama tim asistensi daerah dan Bank BJB, di ruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (21/10/2021).
Pansus dan tim asistensi masih mengkaji pasal-pasal dalam draf Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Kendati demikian, Ketua Pansus, Dani Mardani mengaku memiliki pemahaman yang sama dengan tim asistensi terkait substansi raperda. “Memang belum final. Ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Tapi, secara substansi kita sudah sepaham,” kata Dani usai rapat.
Ketua Fraksi PAN itu mengatakan, raperda yang masih dibahas ini bukanlah produk hukum baru, melainkan perubahan atas perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 5/2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Dani mengatakan, rencana penyertaan modal kepada Bank BJB sejatinya telah ditetapkan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia menambahkan, raperda ini akan mengatur penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Cirebon kepada Bank BJB secara berkala. Dalam draf raperda, dikatakan Dani, rencananya Pemkot Cirebon menyertakan modal sebesar Rp 11.485.088.035. Penyertaan modal itu disesuaikan dengan masa pelaksanaan perda.
“Sampai saat ini hingga Desember 2020, penyertaan modal kita pada posisi Rp 5,7 miliar (Rp 5.776.249.750). Kita rencanakan Pemkot Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sekitar Rp 5,7 miliar,” kata Dani.
Penyertaan modal tambahan ini dilakukan secara berkala sesuai dengan penawaran dan kemampuan keuangan daerah. “Penawaran tahun sekarang untuk penyertaan modal itu Rp 1,7 miliar,” tambah Dani. (*)