KUNINGAN – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga sekarang belum menerima pengajuan pengganti antar waktu (PAW) 2 anggota Fraksi PKS. Hal ini menyusul, setelah adanya anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Padahal untuk legislator PKS yang mengundurkan diri, itu sudah disampaikan melalui surat pernyataan diatas materai. Namun memang, secara resmi pihak DPRD Kuningan belum menerima usulan PAW dari Fraksi PKS.
“Jadi terkait dengan meninggalnya Pak Haji Asril Muhammad, sampai hari ini Pimpinan DPRD belum menerima usulan PAW untuk mengganti Almarhum Pak Haji Asril Muhammad. Nah ini di ketentuan regulasi yang ada, bahwa proses PAW harus ada usulan dari fraksi yang bersangkutan,” kata Plh Sekretaris DPRD Kuningan, Deden Yuliadin kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Fraksi PKS DPRD Kuningan harus mengajukan pengganti disertai dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Saat ditanya siapa pengganti PAW dari kedua legislator tersebut, sekali lagi disampaikan jika DPRD Kuningan belum menerima berkas nama-nama calon penggantinya.
“Jadi sekali lagi, Pimpinan DPRD belum menerima calon pengganti antar waktu dari Pak Haji Asril. Kemudian terkait pengunduran diri dari salah satu anggota Fraksi PKS yang muncul di beberapa media, itu pun secara resmi Pimpinan DPRD belum menerima usulan pemberhentian itu,” bebernya.
Sehingga secara kelembagaan, kata Deden, yang bersangkutan secara resmi masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuningan. Terkait hak-hak sebagai anggota legislatif seperti gaji, kunjungan kerja dan lain-lain masih diberikan.
“Karena statusnya masih sebagai anggota DPRD, jadi masih memiliki hak-haknya,” tukasnya.
Kendati sudah menyatakan mengundurkan diri melalui surat bermaterai, Ia menyebut, secara otomatis tidak mutlak langsung diberhentikan dari anggota DPRD Kuningan.
“Tapi harus ada usulan secara resmi dari partai politik yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD, kemudian dilampiri oleh surat pernyataan. Nah baru kami disini akan melakukan verifikasi terhadap peryaratan yang sudah diajukan oleh partai politik,” tandasnya.
Menurutnya, selama tidak ada usulan pemberhentian dari parpol dan usulan pengganti dari parpol bersangkutan, maka anggota dewan tersebut tetap memiliki hak sebagai anggota dewan. Misalnya untuk mengikuti kunjungan kerja, menerima gaji dan lain sebagainya.
“Sepanjang partai politik tidak mengusulkan pemberhentian dan sekaligus usulan pengganti, maka yang bersangkutan tetap sebagai anggota DPRD dan hak-haknya tetap melekat, termasuk kunjungan kerja,” imbuhnya.
Belum lagi jika hanya pernyataan mengundurkan diri secara lisan, maka itu pun menurutnya belum tentu secara otomatis berhenti dari keanggotaan dewan.
“Ya itu juga muncul di media ada anggota dewan mengundurkan diri, apalagi ini hanya secara lisan. Jadi DPRD tidak akan merespon terhadap pernyataan-pernyataan yang bersifat lisan, kita hanya akan menindaklanjuti usulan secara formal dan disampaikan oleh partai politik. Ini menurut ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 10 tahun 2015 terkait dengan pemilihan umum,” tutupnya.(*)