Next Post

DPRD Majalengka Khawatirkan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih Fungsi Lahan Ilustrasi

MAJALENGKA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Fajar Shidik mengkhawatirkan kondisi lahan pertanian di Majalengka, Jawa Barat.

Kecemasan Fajar muncul sejak menjamurnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Majalengka pada akhir-akhir ini. Sebab, kata dia, maraknya penggunaan itu akan berpengaruh terhadap banyaknya alih fungsi lahan yang sebelumnya berstatus sebagai lahan pertanian.

“Pemerintah sudah seharusnya menjaga luas lahan pertanian berkelanjutan. Namun, di lapangan banyak lahan-lahan yang justru beralih fungsi,” kata Fajar, Jumat (12/11/2021).

Sebagai contoh, daerah yang berstatus sebagai lahan pertanian berkelanjutan di Majalengka bagian selatan yakni Kecamatan Argapura. Dia menegaskan bahwa daerah Argapura dinyatakan sebagai kawasan konservasi.

“Argapura clear sebagai kawasan konservasi. Tapi sekarang, ada proyek-proyek bangunan berdiri,” ujar mantan Ketua Umum PC PMII Majalengka itu.

Lebih jauh, Fajar mengatakan, seperti tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daerah Majalengka bagian selatan, dengan karakter daerah dataran tinggi peruntukannya sebagai daerah produksi holtikultura.

“Perda nomor 11 tahun 2011 tentang RTRW, disebutkan lahan basah itu seluas 39 ribu hektare, tersebar di 20 kecamatan. Dari 39 ribu hektare itu, 1.400 hektare untuk holtikultura,” jelas dia.

Terkait Perda RTRW yang saat ini masih dalam proses revisi, lanjut dia, hal itu tidak lantas bisa menghapus aturan yang sudah ada.

“Kalau belum ada aturan baru, ya berarti kan masih pake yang lama. Dan sekarang RTRW itu masih tahap revisi, ya pegang yang lamanya itu. Tidak lantas ditabrak begitu saja,” tandasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News