INDRAMAYU –
Fraksi PKB dan Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu lebih memilih keluar ruang sidang (walk out) ketika sidang Paripurna DPRD Indramayu terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 dan 7 Raperda, Kamis (28/11/2019) sore.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Fraksi PKB Kabupaten Indramayu Amroni mengatakan, walk out yang dilakukan Fraksi PKB merupakan salah satu sikap dan konsekuensi keberpihakan Fraksi PKB kepada masyarakat, karena ada indikasi raperda penyertaan modal dipaksakan untuk disahkan.
“Saat ini yang terpenting adalah melakukan perbaikan internal secara profesional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan penyertaan modal, kata dia, Fraksi PKB telah menempatkan masing-masing 2 orang anggotanya di pansus untuk mengikuti dan mendalami berbagai dinamika yang ada di pansus termasuk meminta bisnis plan dari dua perusahaan tersebut.
Pihaknya melihat dan memandang dua perusahaan itu ingin penyertaan modal atau penambahan modal tetapi tidak memiliki perencanaan jangka pendek maupun jangka menengah.
“Teman-teman di pansus belum mendapatkan keterangan yang rinci terkait bisnis kedepan seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, H.Sirojudin menyampaikan, dari awal Fraksi PDIP sudah menyampaikan terkait pandangan umum fraksi-fraksi dan PDIP menolak terkait penyertaan modal, karena hal ini sesuatu yang tidak masuk akal.
Saat pemerintah daerah dan pemerintah pusat sedang defisit anggaran, kita mengadakan penyertaan modal yang tidak masuk akal.
Sesuai amanah UU, Fraksi PDIP sangat setuju tentang perubahan dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda) tanpa adanya tulisan Karya Remaja tetapi cukup Perumda Indramayu.
Pembahasan persetujuan atau tidak, hal itu dibahas di pansus dan pansus bukan lembaga pemutus tetapi hanya mengusulkan dari berbagai reverensi, baik kunjungan kerja, studi banding, konsultasi maupun pembahasan dengan pihak ketiga yang berkompeten dan diputuskan Fraksi PDIP masih belum menyetujui terkait penyertaan modal yakni PD BPR Karya Remaja menjadi Perumda sebesar Rp 200 miliar meskipun sudah turun menjadi Rp 140 milyar dan PDAM Tirta Darma Ayu sebesar Rp 1 triliyun.
“Pada intinya, Fraksi PDIP menyetujui semua raperda kecuali raperda yang berkaitan dengan penyertaan modal PD BPR Karya Remaja dan penyertaan modal PD PDAM Tirta Darma Ayu,” tegasnya.
Sementara Plt Bupati Indramayu, H.Taufik Hidayat mengatakan, penyertaan modal dalam pembahasan Raperda Kabupaten Indramayu harus diberi ruang dengan nominal besar.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna pembahasan itu, penyertaan modal dasar untuk BPR Karya Remaja Indramayu dari nominal sebesar Rp 200 miliar turun menjadi Rp 140 miliar.
Sedangkan, modal dasar untuk PDAM Tirta Darma Ayu sebesar Rp 1 triliun turun menjadi Rp 600 miliar.
Penyertaan modal di sini memiliki arti modal dasar yang nantinya akan diatur menjadi penyertaan modal.
Dengan kata lain, modal dasar adalah sebuah wadah. Sedangkan penyertaan modal adalah isi dari wadah.
“Nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” katanya. (IJnews)