Next Post

Dua Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

IMG-20230115-WA0058

 

INDRAMAYU

Seorang wanita muda dan cantik N Alias Yanti (23 tahun) bersama tetangganya RH alias Boneng (34 tahun), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu kompak edarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar saat mengedarkan barang haram tersebut.

Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar.

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (15/1/2023).

Dikatakannya, penangkapan itu berawal ditangkapnya N Alias Yanti pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. N, katanya, diamankan di depan mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut.

Apes bagi N, keberadaanya itu terendus polisi hingga diamankan. Bahkan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok berisikan 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang sedang dipegang tangan sebelah kiri.

“Ketika diinterogasi, N mengatakan barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjual belikan, ” ucap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Dari keterangan ini, lanjut dia, polisi bergerak dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RH di rumahnya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.

Masih dikatakan AKP Otong, pihaknya juga sedang memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka.

“Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi.

(Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News