INDRAMAYU,
Enam terdakwa pembunuhan di lahan HGU Pabrik Gula (PG) Rajawali Jatitujuh di perbatasan Majalengka – Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2021 kemarin divonis 8 tahun penjara. Inisial keenam terdakwa dimaksud yakni D, K, W, A, R dan M. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH., MH ini di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B, Rabu (30/03/2022).
Humas PN Indramayu, Wimmi D Simarmata, SH., MH mengatakan putusan dan dakwaan terhadap enam terdakwa sudah dibacakan oleh majelis hakim. Mereka kata dia, didakwa dengan dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dijatuhi pidana masing-masing 8 tahun.
“Terhadap putusan Majelis Hakim itu para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan tersebut,” kata Wimmi dalam pesan whatsappnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Petanan Indramayu, Gustiar Fistriansah, SH., MH, Herry Reang, SH dan H. Saprudin, SH membenarkan enam terdakwa sudah divonis 8 tahun. Vonis itu kata dia dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut para terdakwa 10 tahun.
“Upaya kuasa hukum sudah maksimal. Kami menerima putusan tersebut termasuk para terdakwa,” kata Gustiar usai persidangan.
Gustiar juga melakukan klarifikasi menyusul adanya simpang siur dengan advokat lain perihal administrasi pemberkasan. karena menurutnya banyak simpang siur dalam surat kuasa.
“Terdakwa punya hak untuk menunjuk siapa saja kuasa hukumnya. Kami hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat dan warga binaan tanpa di pungut biaya alias gratis. Kami sangat membantu negara,” tandasnya.
Hal serupa dikatakan Hery Reang. Menurutnya, enam terdakwa, D, K, W, A, R dan M menerima putusan tersebut.
“Kami dari LBH Peduli Trafficking dan Anak Jalanan (Petanan) Indramayu tidak melakukan banding,” katanya.
Diketahui, kasus berdarah di lahan tebu pada Oktober 2021 kemarin, belasan tersangka dari kelompok FKamis berhasil diamankan polisi hingga disidangkan ke meja hijau dengan agenda berkas terpisah.
Berkas pertama para terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi sebanyak 7 orang, pelaku pembunuhan 6 orang dan ketiga persidangan untuk actor intelektual. (safaro)