INDRAMAYU
Forum Komunikasi Mitra Kerja Pengadaan Sub Divre Indramayu memastikan, dalam rangka menjamin ketersediaan stok pangan yang cukup terutama beras untuk kebutuhan penyaluran di Kabupaten Indramayu, turut berperan serta dalam usaha memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi sosial masyarakat atau lingkungan sekitar.
Perihal tersebut disampaikan Ketua FKMKP Sub Divre Indramayu, H Hasan Sutomo kepada media, Rabu (24/5/2023).
Dikatakannya, Mitra Kerja Pengadaan atau MKP adalah perusahaan yang berbadan hukum, badan usaha atau usaha perseorangan dan Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan) yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kerja sama pengadaan gabah/ beras dan pangan lainnya.
“Landasan kemitraan tersebut antara Perum Bulog dengan Mitra Kerja Pengadaan yang dilaksanakan berdasarkan pada komitmen bersama untuk mencapai keberhasilan kemitraan pengadaan pangan dalam negeri, sesuai sasaran yang ditentukan,” ungkapnya
Ia menegaskan, tujuan bersama memenuhi target pengadaan pangan tersebut sesuai Instruksi Presiden Rl tentang kebijakan perberasan nasional yang berlaku dan kebijakan pangan lainnya.
“Kita berorientasi jangka panjang dalam kurun waktu tertentu disesuaikan dengan kondisi industri pangan nasional,” tuturnya
Pria yang akrab disapa H Omo ini menjelaskan, kemitraan tersebut atas dasar kepemilikan dokumen yang sah dengan mengajukan surat permohonan menjadi MKP yang ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog.
Selain itu, ada Akta Notaris pendirian perusahaan bagi MKP yang berbadan hukum atau badan usaha. Misalnya, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Tidak Mengganggu Lingkungan (HO), Surat Ijin Usaha Penggilingan Padi dan/atau Penyosohan Beras.
“Ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), bagi MKP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kontrak atau Surat Kuasa yang dinotarilkan dari pemilik penggilingan, bagi yang tidak memiliki tetapi menguasai sarana penggilingan,” terangnya
Ia menambahkan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus masih berlaku dan dokumen yang habis masa berlakunya harus dilampiri surat keterangan dalam proses dari instansi yang berwenang.
“Dalam rangka pembinaan, bagi calon MKP yang belum memiliki kelengkapan administrasi, dapat diikutsertakan proses seleksi sebagai MKP,” tandasnya
MKP yang bersangkutan, lanjut H Omo, harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi persyaratan administrasi, paling lama 3 bulan.
Calon MKP hanya diperbolehkan mengajukan 1 nama perusahaan dalam 1 wilayah Divre Operasional atau Subdivre/Kansilog.
Calon MKP dapat mengajukan permohonan sebagai MKP di wilayah Subdivre lainnya dalam satu wilayah kerja Divre dengan syarat memiliki sarana penggilingan, pengolahan dan persyaratan teknis lainnya di wilayah Subdivre.
Dalam rangka pemenuhan persediaan pangan, MKP dapat melakukan pengadaan di luar Wilayah kerja Divre/Subdivre/Kansilog dimana MKP tersebut terdaftar dengan tetap memprioritaskan melaksanakan pengadaan di wilayah asal MKP.
Seperti diketahui, dikutip dari laman https://www.bulog.co.id , Bulog sendiri mendapatkan penugasan dari NFA untuk melakukan penyerapan di tahun 2023 sebanyak 2,4 juta ton.
Sedangkan peruntukan untuk stabilisasi sebanyak 1,2 juta ton. Sehingga ditargetkan di akhir tahun stok Bulog sekitar 1 juta ton.
Pentingnya SPHP untuk menjaga stabilisasi harga beras juga bertujuan untuk pengendalian inflasi. Berdasarkan data Tingkat Inflasi Indonesia Bulan Desember 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan beras menjadi salah satu komoditas yang dapat mempengaruhi angka inflasi.
Pada periode tersebut beras memiliki andil 0,07 persen terhadap inflasi nasional. Adapun tingkat inflasi Indonesia pada Desember 2022 berada di 5,51 persen secara year on year.
(Bakrudin/IJ News)