CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan menerapkan aturan ganjil genap mulai 16 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah persiapan telah dilakukan, di antaranya adalah sosialisasi dan uji coba yang akan dilakukan pada 13 dan 14 Agustus 2021 mendatang.
Uji coba penerapan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib, di beberapa ruas yang termasuk ganjil genap.
Di antaranya Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasuketan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, Jalan Siliwangi dan Jalan Pemuda. Ganjil genap sendiri akan diterapkan dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pihaknya akan mendirikan sebanyak 9 pos Gatur untuk melakukan pengaturan lalu lintas.
Di antaranya di Jalan Pasuketan (BAT), Pos Jalan Pekiringan, pertigaan Asia, Pos Kejaksan, Pos BTN (Krucuk), Pos Gunung Sari, Pos Jalan Cipto Mangunkusumo, Pos Latpri, Pos Samsat, dan Pos Kedawung Tuparev.
“Pos Gatur akan melakukan monitorng sekaligus memastikan penerapan ganjil genap berjalan lancar,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Ia menjelaskan, skema lalu lintas saat pemberlakukan ganjil genap adalah arus ke rah Pasuketan akan dimonitor oleh personel di Pos BAT, kendaraan yang masuk ke Jalan Karanggetas dan Pekiringan akan diatur di perempatan Pos Asia.
Kemudian kendaraan dari arah Bakorwil ke Jalan Siliwangi diatur dan diklasifikasikan berdasarkan pelat nomor diarahkan ke Jalan Diponegoro lalu ke Jalan Kapten Samadikun. Lalu menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Kartini dan diarahkan ke Jalan Tuparev atau Jalan Wahidin
“Personel akan melakukan klasifikasi kendaraan berdasarkan dengan plat nomornya disesuaikan dengan tanggal yang berlaku dan waktu yang telah ditentukan,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan baru tersebut, dan mengakses informasi di berbagai sosial media milik Polres Ciko, Pemerintah Kota Cirebon, dan instansi lain agar penerapan ganjil genap berjalan efektif.
“Kami harap masyarakat menyerap informasi yang benar dari sumber terpercaya mengenai aturan ganjil genap. Kami minta pengguna jalan hapal benar nomor kendaraannya masuk kategori ganjil atau genap,” pungkasnya.(*)