INDRAMAYU –
Seorang tukang pijat yakni Wah (29 tahun) warga Desa Mekar Jaya Rt. 06 Rw. 06 Blok Babakan betawi II Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu ditangkap tim unit reskrim Polsek Terisi .
Wah ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencurian terhadap Warijah, (72 tahun) warga yang menjadi pelanggan pijatnya.
Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin mengatakan saat beraksi, pelaku meminta kepada nenek Warijah untuk melepas sejumlah perhiasannya saat dipijat.
Kalung emas liontin milik Warijah tersebut kemudian disimpan dibawah bantal. Setelah kondisi sepi, Wah mulai menjalankan aksinya.Satu buah kalung emas dengan berat 8,5 gram dan 1 ( satu) buah Liontin emas
berat 5,300 gram yang di simpan dibawah bantal, langsung digasak oleh pelaku.
Korban baru sadar, setelah tersangka kabur dari rumah korban. “Korban tersadar saat melihat perhiasan emas yang sempat disimpan dibawah bantal sudah tidak ada,” kata dia.
Polsek Terisi yang mendapatkan laporan, langsung melakuan pengejaran terhadap tersangka. Polsek Terisi berhasil mengamankan satu pelaku pencurian di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 1 juta, satu buah tas ransel warna hitam, 2 bukti surat toko emas.(IJnews)