MAJALENGKA –
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majalengka mengamankan dua manta kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 tahap I.
Kedua mantan kades yang diamankan adalah Surdjaja dan Budiono yang waktu itu menjabat sebagai Kades Cihaur, Kecamatan Maja dan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih.
Mereka dilaporkan telah menggelapkan dan memanipulasi data sehingga menimbulkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp85.767.500 dan Rp195.748.603.
“Unit Tipikor Polres Majalengka telah berhasil mengusut dugaan penggelapan ADD yang dilakukan oleh Kepala Cihaur dan Cigaleuh Desa pada waktu itu. Ada kerugian Negara, jadi kasus ini diusut sampai tuntah,” kata Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, Kamis (21/2/2019).
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001. Atas perbuatannya, kedua oknum mantan kades itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Masih dikatakan Wakapolres, berkas perkara keduanya sudah lengkap dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Ini sudah akhir tahapan dan segera kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tuntasnya. (Oki)