BANDUNG – Pengadilan Agama Kota Bandung mencatat jumlah angka perceraian pasca lebaran tahun ini mengalami peningkatan 5 hingga 10 persen.
Selain faktor ekonomi dan kasus perselingkuhan serta perselisihan, masalah gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung adalah judi online.
Jenis gugatan ini terbilang baru mengingat sebelumnya gugatan cerai didominasi karena faktor ekonomi disusul perselingkuhan dan lainnya.
Panitera Pengadilan Agama Klas I Bandung Dedi Supriadi mengatakan, memang benar ada kenaikan angka perceraian pasca lebaran ini. Setiap harinya ada sekitar 20 orang yang melakukan pendaftaran gugatan perceraian.
“Penyebab kenaikan tersebut karena disaat menjelang Idul Fitri kita membatasi perkara yang diterima karena kondisi saat itu bulan puasa. Walaupun diterima itu tetap disidangkannya setelah lebaran, jadi setelah lebaran mereka datang lagi dan terjadi peningkatan,” kata Dedi dikutip tvonenews.com.
Dedi mengungkapkan tercatat dari Januari hingga April 2024 ini sudah ada sekitar 1.600 kasus perceraian yang dipicu karena faktor ekonomi, perselisihan, sudah tidak cocok, pihak ketiga hingga permasalahan judi online.
“Sejauh inu memang ada kenaikan namun tidak begitu signifikan,” ungkapnya.
Bahkan kata Dedi setiap tahun memang ada peningkatan di Kota Bandung yang melakukan perceraian dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan.
“Dari 2022 tercatat ada 7.400 kasus perceraian dan 2023 itu ada 7.764 kasus perceraian naiknya setiap tahun 200 hingga 300 kasus perceraian,” ungkapnya.
Dedi mengatakan tingginya kasus perceraian di Kota Bandung sebelumnya Pengadilan Agama sudah mencoba melakukan mediasi.
“Namun dari kedua belah pihak sudah tidak ada kecocokan sehingga berlanjut pada perceraian,” katanya. (*)