INDRAMAYU –
Kepala Desa Tenajar, Sukori didenda Rp 4 Juta rupiah subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dalam sidang pidana pemilu pada Senin (23/11/2020).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Ketua Majelis Hakim, Moris M menilai Sukori terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Terdakwa dijatuhi vonis berupa denda Rp 4 juta subsider dua bulan,” kata dia saat persidangan.
Sukori sendiri dilaporkan karena diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu. Kuwu Tenajar, Sukori, dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2020 lalu. Proses pelaporan kemudian diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu pada 19 Oktober 2020.
Sementara itu tim kuasa hukum Sukori, Agus Prayoga,S.H didampingi Miftah Hariri,S.H mengatakan atas putusan majelis hakim tersebut, kliennya menerima.
“Kami menghormati putusan hakim. Klien kami akan membayar denda sebesar Rp4 juta sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata dia.
Vonis atas Sukori ini sama dengan tuntutan JPU yakni Rp4 juta subsider 2 bulan. Meski menerima putusan tersebut, Agus Prayoga memiliki sejumlah catatan soal perkara hukum kliennya. Ia menilai perkara pidana ini, ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi.
“Kita akan analisa perkara ini, apakah ada unsur pelanggaran etik oleh Bawaslu Indramayu yang menangani hal ini. Kalau ada unsur pelanggaran etik, kita akan laporkan ke DKPP,” kata dia. (IJnews)