MAJALENGKA –
Aksi yang dilakukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 21 Agustus lalu berujung perkara hukum. Pasalnya, ucapan yang dilontarkan salah satu orator dinilai menghina seorang anggota polisi wanita (Polwan).
Adalah Yunita Sri Hastuti Kase (23), anggota Polwan yang bekerja di Polres Majalengka yang merasa dihina hingga memperkarakan kasus ini setelah salah seorang orator saat aksi berkata: ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar Rp50 ribu’.
Merasa mendapatkan penghinaan dan dipermalukan, Yunita tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota salah satu LSM bernama Apu Safrudin alias Afred (46).
Afred diketahui merupakan warga Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing yang dinilai telah melakukan penghinaan dan menpermalukan salah satu anggota Polwan yang sedang melaksanakan tugas menjadi negosiator.
Kapolres menjelaskan, kejadiaan tersebut bermula ketika salah satu LSM melakukan aksi di depan salah satu hotel berbintang di Majalengka.
Kemudian saat melakukan orasi, pelaku melontarkan kata-kata yang berkonotasi menghina dan melecehkan sambil menunjuk salah satu anggota di antara 10 orang anggota Polwan yang saat itu sedang mengamankan aksi.
“Pelaku berkata ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu’ dan menunjuk tepat kepada Polwan,” ungkapnya Kapolres Rabu (11/9).
Lebih lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan korban, Saksi-saksi kemudian saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana yang dilakukan oleh Penyidik pelaku terjerat dengan Pasal 316 KUHP Subs Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 (lima) tahun 4 (empat) Bulan Penjara. (Oki)