MAJALENGKA –
Libur panjang Lebaran selama tujuh hari kerja membuat warga yang tercatat sebagai wajib pajak kendaraan memenuhi kantor Samsat Majalengka untuk membayar pajak kendaraan.
Banyak warga mendatangi Samsat Majalengka untuk menghindari denda PKB. Untuk diketahui jika pajak kendaraan jatuh tempo pada kurun waktu libur Lebaran selama tujuh hari dan dibayarkan setelah sehari masuk kerja maka dikenai denda.
Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Doni Firyanto, Senin (10/6/2019), mengungkapkan, jika pelayanan membeludak karena adanya libur panjang Lebaran.
Menurut Doni, membeludaknya para wajib pajak bertujuan agar mereka tidak kena denda. Bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya habis mulai tanggal 1 sampai tanggal 9 Juni 2019, paling lambat harus dibayar hari ini, Senin (10/6/2019).
“Jika dibayar besok, maka akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni, kena denda,” ucap Doni
Doni menambahkan, semua pelayanan Samsat Majalengka, baik di induk maupun di outlet hingga di Samades dan Samling ada peningkatan cukup signifikan. “Baik proses tahunan maupun lima tahun mengalami peningkatan dibandingkan libur pekan biasa dan diperkirakan 1.500 sampai 2.000 wajib pajak ” katanya.
Sehingga, lanjut Doni, banyak masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya mati dalam 9 hari libur Lebaran, otomatis datang ke Kantor Samsat Majalengka agar tidak kena denda.
“Kami akan memberikan pelayanan all out kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kantor Samsat. Kita tetap layani dengan maksimal,” ujarnya. (Oki)