Next Post

Hindari Jerat Pinjol Ilegal, bank bjb Tawarkan Solusi KUR Terbaik

bjb agi

Keberadaan financial technology (fintech) atau Fintech Pear to Pear Lending ini juga kerap mendatangkan sengkarut ekonomi konsumen. Foto: Ist

BANDUNG – Di era digital, tren meminjam secara online semakin marak di tengah masyarakat. Pinjol atau pinjam online, kerap menjadi pilihan karena dianggap mudah didapat meski tak sedikit akhirnya terjerat bunga yang mencekij leher.

Keberadaan financial technology (fintech) atau Fintech Pear to Pear Lending ini juga kerap mendatangkan sengkarut ekonomi konsumen. Sebab investasi tersebut sebagian masih ilegal dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Praktik pinjol ilegal biasanya menjebak konsumen dan investor dengan iming-imimg imbal hasil yang tinggi tanpa risiko dalam waktu singkat. Melihat kondisi ini, OJK Cirebon bersama bank bjb menginisiasi kegiatan edukasi keuangan dengan menggandeng Pemkab Kuningan, belum lama ini.

Sebagai bank yang dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat dan pemda, ditembah untuk mewujudkan misinya sebagai Penggerak Laju Perekonomian Daerah, bank bjb terus berperan aktif memberikan layanan pemberdayaan UMKM, baik akses permodalan maupun layanan edukasi.
Masyarakat diimbau agar waspada terhadap investasi yang ditawarkan oleh perusahaan yang menawarkan keuntungan fantastis. Terlebih jika perusahaan itu bukan lembaga keuangan resmi.

Peserta juga diimbau tidak meminjam uang ke rentenir. Sebaiknya menggunakan jasa perbankan dalam hal ini bank bjb. Saran itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, dalam pemaparannya.

Sedangkan OJK Cirebon, mengatakan, walapun prosesnya cepat tapi perlu diwaspadai tingginya tingkat suku bunga yang ditawarkan. Belum lagi proses penagihan pinjaman yang terkadang tidak beretika bahkan menyulitkan peminjam pada akhirnya.

Pihak bank bjb melalui Sentra UMKM Cirebon menyampaikan akses permodalan melalui KUR, dari persyaratan dan juga disampaikan perhitungan simulasi baik untuk usaha pertanian dengan pola siklus, dan untuk usaha perdagangan dengan pola biasa.

Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, menuturkan, UMKM merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat Indonesia, karena sektor ini mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi.

“Terlebih dengan turunnya bunga KUR (kredit usaha rakyat) di tahun 2020 ini menjadi 6%, diharapkan sektor ekonomi produktif di masyarakat meningkat. Sehingga mampu menyejahterakan masyarakat tanpa melakukan pinjaman online,” tutur Widi.

Menurut dia, bjb merupakan bank BUMD yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat di tahun 2021 ini. Keunggulan program KUR adalah bunga pinjaman yang sangat rendah, yakni hanya 6% per tahun dengan limit pemberian kredit hingga Rp500 juta.

Sedangkan untuk jangka waktu pinjaman hingga 3 tahun untuk kredit modal kerja, dan 5 tahun untuk kredit investasi. “Yang dimaksud dengan kredit modal kerja (KMK) adalah pemberian kredit untuk tujuan menambah modal usaha ataupun menambah alat produksi. Sedangkan untuk kredit investasi (KI) adalah pemberian kredit untuk membeli ruko/toko baru untuk memperluas jaringan usaha,” rincinya.

Untuk besaran plafon kredit KUR BJB dibagi menjadi 2 (dua) tergantung dengan jenis usaha. Rinciannya, usaha mikro sampai Rp50 juta; usaha kecil di atas Rp50 juta sampai Rp500 juta. Untuk pengklasifikasian jenis usaha mikro atau kecil ditentukan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.

KUR bjb ditujukan khusus bagi pelaku usaha UMKM, baik dari perseorangan ataupun badan usaha yang meliputi seluruh sektor ekonomi produktif dengan jenis usaha produksi, perdagangan maupun jasa, dengan usaha telah berjalan minimal 6 bulan.

Syarat Pengajuan KUR Bank bjb Tahun 2021
Untuk dapat mengajukan fasilitas KUR ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah, antara lain:
– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 21 tahun, atau sudah menikah jika berusia di atas 18 tahun
– Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal selama 6 bulan
– Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia

Dokumen Persyaratan Kredit Perorangan:
– Dokumen identitas (copy sesuai asli)
– Pas photo terbaru calon nasabah dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
– e-KTP calon debitur & pasangan (bagi yang sudah menikah) yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta nikah/surat cerai, surat kematian (apabila relevan)
– NPWP (jika pinjaman di atas Rp50 juta)
– Tidak sedang dibiayai oleh kredit program lain dan kredit produktif lainnya di bank/bank lain/lembaga keuangan lainnya selain S-SRG
– Istri/suami peserta KUR yang tercatat, baik itu perorangan, anggota kelompok tidak dapat dibiayai oleh KUR
– Dokumen Usaha (copy sesuai asli)
– Memiliki NIB/SKU/Surat Keterangan dipersamakan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
– Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank
dokumen kepemilikan Agunan (asli) beserta kelengkapan/dokumen pendukungnya

Dokumen Persyaratan Kredit untuk Badan Usaha:
– Dokumen Identitas (copy sesuai asli)
– Akta Pendirian dan perubahannya
– Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) atau anggaran dasar lainnya yang dipersamakan dengan hal tersebut
– E-KTP Pengurus Badan Usaha
– E-KTP Penjamin (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
– E-KTP Pasangan Penjamin (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
– NPWP atas nama badan usaha
– Seluruh izin atau legalitas usaha yang dimiliki masih berlaku
– Hasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) serta penetapan sususan pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang (khusus bagi koperasi).
– SK MenHUM & HAM RI beserta perubahannya (khusus PT)
– Hasil RUPS terakhir (khusus PT)
– Dokumen Keuangan (copy sesuai asli)
– Dokumen pembayaran pajak usaha berikut SPT Tahunan dan rekening listrik, telepon dan air, untuk tempat usaha (minimal bulan terakhir)
– Laporan keuangan tahunan minimal 2 tahun terakhir dan laporan keuangan periode terakhir
– Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank
– Dokumen kepemilikan Agunan (asli) beserta kelengkapan/dokumen pendukungnya. (dini budiman/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News